Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Bantu Maskapai, Pembebasan...
Pemerintah menghapus biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara mulai hari ini hingga Desember 2020. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah menghapus biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (passenger service charge/PSC) atau airport tax kepada penumpang angkutan udara di 13 bandar udara (bandara). Kebijakan itu mulai berlaku sejak 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan stimulus ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi penumpang untuk bepergian yang akhirnya akan membangkitkan industri lain seperti pariwisata, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan lainnya. “Setiap penumpang tidak dibebani PSC, akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket,” kata Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual kemarin. (Baca: Inilah Dua Keutamaan dari Sikap Istiqamah)

Novie Riyanto mengatakan, ke-13 bandara tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), Hang Nadim Batam (BTH), Kuala Namu Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), Yogyakarta International Airport Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), International Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Sam Ratulangi Manado (MDC), Komodo Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto Yogyakarta (JOG).

“Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB,” katanya.

Novie Riyanto meminta Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di 13 bandara wajib melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara/PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020–31 Desember 2020.

“Selain itu agar maskapai juga menyiapkan data manifes penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan penyelenggara bandar udara,” jelasnya. (Baca juga: Haris Santri, Pemerintah Harus Berpihak dan Hadir Bukan Sekedar Selebrasi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran Tak Langgar Aturan, Kemenhub Ungkap Alasannya
Ruang Udara Iran Masih...
Ruang Udara Iran Masih Ditutup, Penerbangan dari Indonesia Dipaksa Memutar Wilayah Konflik
Imbas Perang Iran vs...
Imbas Perang Iran vs AS-Israel, Penerbangan dari Bali ke Timteng Terganggu
Singapore Airlines Tambah...
Singapore Airlines Tambah Penerbangan ke Amsterdam, Tiket Mulai Dijual Mei Ini
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Rekomendasi
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved