Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini
Pemerintah menghapus biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara mulai hari ini hingga Desember 2020. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah menghapus biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (passenger service charge/PSC) atau airport tax kepada penumpang angkutan udara di 13 bandar udara (bandara). Kebijakan itu mulai berlaku sejak 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan stimulus ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi penumpang untuk bepergian yang akhirnya akan membangkitkan industri lain seperti pariwisata, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan lainnya. “Setiap penumpang tidak dibebani PSC, akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket,” kata Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual kemarin. (Baca: Inilah Dua Keutamaan dari Sikap Istiqamah)

Novie Riyanto mengatakan, ke-13 bandara tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), Hang Nadim Batam (BTH), Kuala Namu Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), Yogyakarta International Airport Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), International Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Sam Ratulangi Manado (MDC), Komodo Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto Yogyakarta (JOG).

“Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB,” katanya.

Novie Riyanto meminta Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di 13 bandara wajib melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara/PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020–31 Desember 2020.

“Selain itu agar maskapai juga menyiapkan data manifes penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan penyelenggara bandar udara,” jelasnya. (Baca juga: Haris Santri, Pemerintah Harus Berpihak dan Hadir Bukan Sekedar Selebrasi)

Sementara itu, bagi penyelenggara bandara, Novie mengharapkan mereka melakukan rekonsiliasi dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melayani penerbangan dalam negeri di 13 bandara pendukung stimulus penerbangan.

Dalam kesempatan itu Novie juga mengatakan bahwa tidak hanya penumpang saja yang mendapatkan insentif, tetapi pemerintah juga memberikan stimulus kepada operator bandara. Keringanan tersebut berupa pembebasan biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam maupun Bandara Komodo-Labuan Bajo.

“Stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara yang meningkat akibat pandemi Covid-19,” kata Novie. Karena itu total kedua insentif tersebut mencapai Rp215 miliar, terdiri atas insentif PJP2U senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasilitas kalibrasi Rp40 miliar. (Baca juga: Konsumsi Kedelai Bisa Kurangi Resiko terkena Kanker)

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Tbk (Persero) Irfan Setiaputra siap mengimplementasikan peniadaan tarif PSC pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)