Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:09 WIB
loading...
Barang Kiriman Jemaah...
Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Barang kiriman jemaah haji yang diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah pengiriman paling banyak dua kali.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 juta (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.

Baca Juga: Transparan, Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025

"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 USD itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 USD, maka tetap menggunakan CN," kata Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai biaya tambahan.

"PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap dikecualikan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, BGN Hentikan Sementara MBG saat Libur Sekolah 22 Juni-13 Juli 2026
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Berita Terkini
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved