Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta Kena Bea 7,5%, Simak Aturan Barunya

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:09 WIB
loading...
Barang Kiriman Jemaah...
Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Barang kiriman jemaah haji yang diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah pengiriman paling banyak dua kali.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam mengatakan, nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar USD1,500 atau sekitar Rp24,5 juta (Kurs Rp16.326 per USD) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dibawa melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5%.

Baca Juga: Transparan, Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025

"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 USD itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 USD, maka tetap menggunakan CN," kata Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Kendati demikian, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai biaya tambahan.

"PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih dari USD1.500, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap dikecualikan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Layanan Kargo Haji Pos...
Layanan Kargo Haji Pos Indonesia Tuai Apresiasi Jemaah
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Rekomendasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved