6 Bulan Tak Digaji, Karyawan Gugat Maskapai AirAsia

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:36 WIB
loading...
6 Bulan Tak Digaji, Karyawan Gugat Maskapai AirAsia
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan. Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners.

Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.

"Bahwa AirAsia merupakan Perusahaan Besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," ujar Kuasa Hukum Radhitya Yosodiningrat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

( )

Bahkan sebelum pandemi Covid-19 ini, menurut Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.

Melihat status karyawan yang tidak jelas, lanjut dia, maka sebagian karyawan yang terdiri dari Capten Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja.

"Contohnya seperti tidak membayarkan Iuran BPJS, Asuransi Kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak, mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya," ungkap Radhitya.

Dia menambahkan, menurut hukum pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan yang dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulannya.

Perusahaan yang tidak melakukan pembayaran Iuran dimaksud diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55, Pasal 19 UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Pasal 55 berbunyi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00," kata dia.

Lalu, lanjut dia, pasal Pasal 19 yang berbunyi, pemberi kerja wajib memungut Iuaran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS. Lalu pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

"Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, Klien Kami akan membuat Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020," tandas dia.

Sebelumnya, para karyawan itu telah melaporkan pihak AirAsia kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan yaitu telah membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar dan terhadap Laporan tersebut telah dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yaitu pihak Managemen Perusahaan, juga Para Direktur dan Komisaris perusahaan untuk dimintai keterangan.

"Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan isi dari Anjuran Mediator tersebut," pungkasnya.

( )

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10 hari untuk Para Pihak harus sudah mengambil sikap atas anjuran dimaksud.

Pihaknya akan mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)