Belanja Konsumen Muslim Capai USD3,2 Triliun, Wapres: Indonesia Harus Rebut Peluang

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 14:43 WIB
loading...
Belanja Konsumen Muslim Capai USD3,2 Triliun, Wapres: Indonesia Harus Rebut Peluang
Ilustrasi konsumen muslim. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pasar halal global kian menjanjikan. Dengan perkiraan penduduk muslim yang akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada 2030, perekonomian pasar industri halal global akan terus meningkat pesat.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, permintaan produk halal oleh konsumen muslim global terus mangalami peningkatan setiap tahunnya.

Melansir data dari the State of Global Islamic Economy Report 2019/2020, potensi pengeluaran atau belanja konsumen muslim dunia untuk makanan dan minuman halal, pariwisata ramah muslim, halal lifestyle, serta farmasi halal mencapai USD2,2 triliun pada tahun 2018, dan diproyeksikan akan mencapai USD3,2 triliun pada tahun 2024.

"Ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia. (Caranya) dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia," ujarnya dalam Webinar Strategis Nasional bertajuk "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/11/2020).

( )

Wapres mengungkapkan, pasar halal global saat ini tidak hanya diminati oleh negara berpenduduk mayoritas muslim tetapi juga negara berpenduduk non-muslim. Demikian halnya dengan pemain atau produsen dari produk halal juga banyak berkembang di negara-negara non-muslim.

Berdasarkan laporan Global Islamic Economic Report tahun 2019, Brazil merupakan eksportir produk makanan dan minuman halal nomor satu di dunia dengan nilai USD5,5 miliar yang disusul oleh Australia dengan nilai USD2,4 miliar.

RI sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tentunya tak boleh ketinggalan bahkan semestinya bisa menjadi yang terdepan. Ma'ruf Amin menyebut ada beberapa langkah strategis agar Indonesia bisa menjadi produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia.

"Pertama, menguatkan industri produk halal melalui pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada," ungkapnya.

Sehingga, lanjut dia, kapasitas produksi produk halal Indonesia bisa meningkat secara signifikan dan terintegrasi, semakin berkualitas, serta berdaya saing global.

"Kawasan industri halal (KIH) yang tumbuh dan berkembang diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia," harap dia.

Terkait hal ini, terbitnya regulasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 17 tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

( )

Menurut Wapres, hal ini merupakan langkah awal yang baik untuk berkembangnya kawasan industri halal terpadu di Indonesia. Di mana seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service.

Saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Selain dua kawasan industri halal tersebut, saya menerima laporan bahwa sudah ada 6 kawasan lagi yang mengajukan permohonan penetapan kawasan Industri halal," jelas dia.

Langkah strategis kedua adalah membangun data perdagangan Industri Produk Halal yang terintegrasi. Melalui penyatuan database dan kodifikasi untuk mensinergikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan ekonomi, diharapkan statistik data perdagangan dan penganggaran APBN untuk pengembangan industri produk halal dapat terlaksana dan termonitor dengan baik.

"Saat ini data-data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia belum terefleksi dengan jelas dalam management information system (MIS) yang terintegrasi," kata dia.

Selanjutnya, langkah strategis ketiga yakni mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat. Wapres menyatakan, program sertifikasi halal produk ekspor yang diimplementasikan secara kuat akan menjadikan produk Indonesia diperhitungkan, memiliki daya saing global, membuka akses pasar secara lebih luas, serta menarik permintaan dari negara-negara tujuan ekspor.

"Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai oleh para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka, meningkatkan competitiveness yang berujung kepada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia," paparnya.

( )

Langkah keempat, adalah memperkuat sistem ketertelusuran halal (halal traceability). Hal ini harus dimulai dengan membangun traceability dari produk-produk halal Indonesia mulai dari raw material berupa hasil pertanian dan perkebunan, produk hewani/daging, produk perikanan dan sumber daya kelautan, kemudian berlanjut ke produk setengah jadi, sampai dengan produk jadi/akhir yang siap pakai di tingkat konsumen.

"Traceability ini baru dapat terlaksana melalui aksi nyata dengan sinergi dari semua pihak yang terlibat dalam halal supply chain," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4121 seconds (0.1#10.140)