Erick Teken Aturan Baru: Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Boleh Rangkap Jabatan
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Rangkap jabatan bagi anggota hanya diperbolehkan bila mendapat tugas khusus dari Erick Thohir. "Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri," katanya.
Dalam beleid tersebut, Erick Thohir juga menyaratkan calon Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas perseroan negara yang berasal dari penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka selama 2 tahun terakhir. Di mana, laporan harus dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.
(Baca juga: Menteri Erick Angkat Mantan Tim Sukses Jokowi Jadi Komisaris PLN )
Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 sendiri merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam beleid tersebut, Erick Thohir juga menyaratkan calon Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas perseroan negara yang berasal dari penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka selama 2 tahun terakhir. Di mana, laporan harus dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.
(Baca juga: Menteri Erick Angkat Mantan Tim Sukses Jokowi Jadi Komisaris PLN )
Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 sendiri merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
(ind)
Lihat Juga :