Selama Pandemi, Kebijakan Pemerintah Terhadap Transportasi Membingungkan
Jum'at, 08 Mei 2020 - 07:44 WIB
loading...
A
A
A
“Tapi, kalau sampai ada pertentangan dengan kebijakan yang lain, berarti ada kemungkinan kebijakan ini tidak pakai kajian, tapi pakai rapat. Rapat itu bukan kajian. Ini sebenarnya penyakit kebijakan di Indonesia dan rata-rata negara berkembang lain,” ucapnya.
Dia bahkan menilai bahwa hal ini bisa menjadi satu di antara indikator ada defisit tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan biasanya tidak berkualitas dan sering bertabrakan. “Kalau melihat ini, undermanage governance. Corona ini mendadak dan organisasi pemerintah tidak siap menghadapinya,” ujarnya.
Riant mengatakan, pemerintah harusnya dalam membuat kebijakan disertai kajian dengan data komprehensif sehingga jika kebijakan dikeluarkan dan menimbulkan dampak, sudah ada langkah mitigasinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa SE Gugus Tugas No.4/ 2020 merupakan penjelasan teknis Permenhub No 25/2020 yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. Di mana SE Gugus Tugas ini menjelaskan beberapa keperluan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut.
“Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan, dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting,” ungkapnya. (Baca juga: Besok, Bus Agen Travel Mulai Angkut Penumpang Keluar Jakarta)
Sementara itu sejumlah terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta masih belum menunjukkan aktivitas normal setelah pengumuman izin beroperasi dari Kemenhub. Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan masih belum membuka operasi terminal karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenhub. "Kami tetap tidak beroperasi. jadi di Terminal Pulogebang tidak ada, AKAP masih belum boleh beroperasi," kata Bernad, kemarin.
Bernad menambahkan jika nantinya ada arahan dari Kemenhub untuk membuka semua layanan Bus AKAP di seluruh terminal, maka dipastikan Terminal Terpadu Pulogebang sendiri sudah menerapkan protokeler kesehatan untuk memastikan pendeteksian dini kepada para penumpang.
Dia bahkan menilai bahwa hal ini bisa menjadi satu di antara indikator ada defisit tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan biasanya tidak berkualitas dan sering bertabrakan. “Kalau melihat ini, undermanage governance. Corona ini mendadak dan organisasi pemerintah tidak siap menghadapinya,” ujarnya.
Riant mengatakan, pemerintah harusnya dalam membuat kebijakan disertai kajian dengan data komprehensif sehingga jika kebijakan dikeluarkan dan menimbulkan dampak, sudah ada langkah mitigasinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa SE Gugus Tugas No.4/ 2020 merupakan penjelasan teknis Permenhub No 25/2020 yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. Di mana SE Gugus Tugas ini menjelaskan beberapa keperluan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut.
“Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan, dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting,” ungkapnya. (Baca juga: Besok, Bus Agen Travel Mulai Angkut Penumpang Keluar Jakarta)
Sementara itu sejumlah terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta masih belum menunjukkan aktivitas normal setelah pengumuman izin beroperasi dari Kemenhub. Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan masih belum membuka operasi terminal karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenhub. "Kami tetap tidak beroperasi. jadi di Terminal Pulogebang tidak ada, AKAP masih belum boleh beroperasi," kata Bernad, kemarin.
Bernad menambahkan jika nantinya ada arahan dari Kemenhub untuk membuka semua layanan Bus AKAP di seluruh terminal, maka dipastikan Terminal Terpadu Pulogebang sendiri sudah menerapkan protokeler kesehatan untuk memastikan pendeteksian dini kepada para penumpang.
Lihat Juga :