Selama Pandemi, Kebijakan Pemerintah Terhadap Transportasi Membingungkan

Jum'at, 08 Mei 2020 - 07:44 WIB
loading...
Selama Pandemi, Kebijakan...
Calon penumpang bersiap lapordiri sebelum terbang di Terminal 3Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, kemarin. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah membuka izin operasional seluruh moda transportasi di tengah pandemik corona (Covid-19) dinilai membingungkan masyarakat. Kebijakan ini terkesan kontradiktif dengan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai wabah Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya mengizinkan semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat mulai kembali beroperasi kemarin. Kebijakan ini menurutnya merupakan bentuk penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.

Kendati demikian, pengoperasian seluruh moda transportasi ini bukan merupakan bentuk relaksasi larangan untuk mudik. Moda transportasi tersebut hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu seperti para pejabat negara, tenaga medis, maupun masyarakat yang harus melakukan perjalanan ke luar daerah dengan alasan mendesak. Tak pelak aturan ini memunculkan kebingungan masyarakat.

“Efeknya tentu masyarakat bingung. Masyarakat tidak boleh mudik, tapi moda transportasi dibuka,” kata pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho saat dihubungi kemarin.

Riant menilai bahwa hal ini sangat rentan menimbulkan penyelewengan. Pasalnya dengan alasan berbisnis, bisa saja tetap mudik. “Ini membuka peluang penyelewengan. Misalnya apa yang menjadi standar bisnis? Saya bisa ke Semarang untuk bisnis. Terus ini bagaimana memastikannya? Apakah Gugus Tugas mau mengeluarkan surat keterangan bisnis ribuan?” paparnya. (Baca: Mudik Saat Pandemi Corona, Pemerintah Baatasi Jumlah Penumpang)

Dewan Pakar Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia ini bahkan menilai kebijakan tersebut bisa menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya kemungkinan besar peluang penyelewengan ada di moda transportasi udara. “Kalau kita lewat darat, pasti disuruh putar balik oleh polisi. Tapi, mungkin tidak yang di bandara disuruh balik? Ini bisa menjadi ketidakadilan sosial dan melanggar Pancasila,” ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa kebijakan yang dibuat saat corona harus ada kajiannya sehingga jelas alasannya. Dia mengingatkan jangan sampai kebijakan hanya dibuat atas dasar keinginan sehingga tujuan, risiko, hingga mitigasi yang dilakukan nanti jelas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
Bandara Hadapi Puncak...
Bandara Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Layani 578 Ribu Penumpang Sehari
Proyek LRT Bandung Dilirik...
Proyek LRT Bandung Dilirik Investor Asal Prancis, Kapan Digarap?
Kehadiran Bluebird Ajak...
Kehadiran Bluebird Ajak Masyarakat Jelajah Kota Solo Lebih Nyaman
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Terungkap, 5 Sektor...
Terungkap, 5 Sektor Berkontribusi terhadap Realisasi PMDN di Bontang
Gantikan Hendri Saputra,...
Gantikan Hendri Saputra, Mantan Kepala OJK Jabodebek Roberto Akyuwen Jadi Dirut LRT Jakarta
Rekomendasi
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved