Pedoman Kemendagri Bantu Petakan Potensi dan Kerja Sama Daerah
Selasa, 27 Oktober 2020 - 03:52 WIB
loading...
Permendagri No.22 Tahun 2020 dan pedoman pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah untuk 34 provinsi termasuk daerah-daerah percontohan proyek NSLIC mulai disosialisasikan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Proyek The National Support for Local Investment Climates/National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengadakan sosialisasi Permendagri No.22 Tahun 2020 dan sosialisasi pedoman pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah untuk 34 provinsi termasuk daerah-daerah percontohan proyek NSLIC.
(Baca Juga: Peningkatan Daya Saing Daerah Jadi Kunci Pemulihan Indonesia dari Pandemi )
Pedoman tentang pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah disusun untuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), terutama perangkat daerah yang membidangi kerja sama.
Dr. Safrizal Z.A, M.Si, Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, bahwa pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerahnya, sehingga kerja sama daerah dapat dilaksanakan untuk pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Kerja sama daerah merupakan upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah. Pada praktiknya nanti, kerja sama daerah akan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis dan meningkatkan kerja sama antar pelaku (public-private partnership) dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
(Baca Juga: Peningkatan Daya Saing Daerah Jadi Kunci Pemulihan Indonesia dari Pandemi )
Pedoman tentang pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah disusun untuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), terutama perangkat daerah yang membidangi kerja sama.
Dr. Safrizal Z.A, M.Si, Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, bahwa pedoman ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerahnya, sehingga kerja sama daerah dapat dilaksanakan untuk pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Kerja sama daerah merupakan upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah. Pada praktiknya nanti, kerja sama daerah akan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis dan meningkatkan kerja sama antar pelaku (public-private partnership) dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
Lihat Juga :