PT GKP Pastikan Operasi Tambang di Pulau Wawonii Patuhi Hukum
Senin, 20 Januari 2025 - 14:44 WIB
loading...
PT GKP memastikan bahwa operasi pertambangan perusahaan di Pulau Wawonii mematuhi seluruh aturan hukum. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Gema Kreasi Perdana ( GKP ) menegaskan komitmennya bahwa operasi pertambangan di Pulau Wawonii tetap mematuhi dan menghormati seluruh peraturan hukum yang berlaku, menjaga kelestarian lingkungan, dan terus konsisten berkontribusi bagi pembangunan daerah dan sumber daya manusia di wilayah tersebut.
"Kami terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kegiatan operasional kami untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga dan otoritas terkait," ujar GM External Relations GKP Bambang Murtiyoso, melalui keterangan pers, Senin (20/1/2025).
Bambang menambahkan, GKP juga mengapresiasi semua pihak yang telah menghormati proses hukum yang tengah berjalan, melalui pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan di Pulau Wawonii. Sebagai perusahaan yang selalu menghormati hukum di Indonesia, kata dia, GKP tengahmenempuhjalur hukum yang tersedia melalui langkah PK ke MA sesuai peraturan yang berlaku. "Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses dan putusan hukum dapat dijalankan dengan adil dan transparan," jelasnya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS, Pasar Ekspor Pertambangan Terbuka Lebar
Menurut Bambang, operasional perusahaan dilakukan dengan berpedoman pada izin yang sah dari pemerintah, mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH, serta tetap mengutamakan tanggung jawab lingkungan dan sosial. Sehingga, operasi produksi PT GKP berjalan sesuai dengan standar dan kaidah praktik pertambangan yang baik (good mining practice) yang berlaku.
"Perlu dipahami bahwa IPPKH PT GKP hingga sekarang masih sah berlaku. Sehingga, proses pengiriman bijih nikel tetap dapat dilakukan," ujarnya.
"Kami terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kegiatan operasional kami untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga dan otoritas terkait," ujar GM External Relations GKP Bambang Murtiyoso, melalui keterangan pers, Senin (20/1/2025).
Bambang menambahkan, GKP juga mengapresiasi semua pihak yang telah menghormati proses hukum yang tengah berjalan, melalui pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan di Pulau Wawonii. Sebagai perusahaan yang selalu menghormati hukum di Indonesia, kata dia, GKP tengahmenempuhjalur hukum yang tersedia melalui langkah PK ke MA sesuai peraturan yang berlaku. "Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses dan putusan hukum dapat dijalankan dengan adil dan transparan," jelasnya.
Baca Juga: Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS, Pasar Ekspor Pertambangan Terbuka Lebar
Menurut Bambang, operasional perusahaan dilakukan dengan berpedoman pada izin yang sah dari pemerintah, mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH, serta tetap mengutamakan tanggung jawab lingkungan dan sosial. Sehingga, operasi produksi PT GKP berjalan sesuai dengan standar dan kaidah praktik pertambangan yang baik (good mining practice) yang berlaku.
"Perlu dipahami bahwa IPPKH PT GKP hingga sekarang masih sah berlaku. Sehingga, proses pengiriman bijih nikel tetap dapat dilakukan," ujarnya.
Lihat Juga :