Libur Panjang, Operator Kapal Diimbau Antisipasi Persebaran Covid-19

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:35 WIB
loading...
Libur Panjang, Operator...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur pelaksanaan angkutan laut penumpang dalam rangka mengantisipasi persebaran Covid-19 serta memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan sehat kepada seluruh penumpang pengguna jasa angkutan laut.

Hal ini khususnya pada hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang juga berdekatan dengan Sabtu dan Minggu. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 hingga 30 Oktober 2020 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Baca: Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan?)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang agar melaksanakan langkah-langkah pada ketentuan protokol kesehatan dalam rangka mencegah persebaran Covid-19.

“Kami sudah mengeluarkan imbauan untuk tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Agus dalam rilisnya di Jakarta kemarin.

Imbauan tersebut sesuai dengan implementasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21/2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengoperasian Transportasi Laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius)

Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh operator dan syahbandar di pelabuhan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9/2020 serta menjalankan prosedur umum pengendalian pengoperasian transportasi laut pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan atau singgah, dan saat tiba di pelabuhan tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Pihak Operator diminta untuk mengatur penerapan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrean apabila terjadi antrean calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat ataupun cabang,” ujar Agus.

Dia menegaskan, bagi operator terminal ataupun pelabuhan penumpang diwajibkan menyediakan sarana pengecekan (check point). “Selanjutnya melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di pelabuhan,” sambungnya. (Lihat videonya: Pemprov DKI Putuskan Perpanjang Masa PSBB Transisi)

Lebih lanjut, pihak syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan pemerintah daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan PSBB, juga dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Persebaran Covid-19.

Tim gabungan ini nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi. Juga kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing dan melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati). (Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Trafik Ramai di Long...
Trafik Ramai di Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Ferry Kini Jadi Moda Utama Pilihan Masyarakat
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
50.342 Kendaraan dari...
50.342 Kendaraan dari Arah Trans Jawa Kembali ke Jakarta
Rekomendasi
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved