Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah
Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Ida pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.
(Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas )
Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida.
"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.
(Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas )
Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
(ind)
Lihat Juga :