Jokowi: Jika Mau Sekolahkan Sertifikat di Bank Jangan Dipakai Beli Mobil

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:05 WIB
loading...
Jokowi: Jika Mau Sekolahkan...
Saat membagikan sekitar 20 ribu sertifikat dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Utara (Sumut), Jokowi mengingatkan jika ingin mensekolahkan sertifikat di bank. Jangan dipakai untuk beli mobil. Foto/BPMI-Setpres
A A A
HUMBANG HASUNDUTAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sekitar 20 ribu sertifikat dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Utara (Sumut). Pada saat pembagian itu, Jokowi mengatakan bahwa dengan adanya kepemilikan sertifikat hak atas tanah , masyarakat dapat memperoleh akses pinjaman ke bank.

“Ini bisa disekolahkan ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja, usaha. Bisa dipakai ini. Kalau tanahnya luas, bisa mungkin mendapatkan pinjaman ratusan juta, bisa. Kalau tanahnya agak kecil bisa puluhan juta. Tapi dengan sertifikat ini bisa mengakses permodalan ke perbankan,” katanya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/10/2020).

(Baca Juga: Mengenal Sertifikat Tanah )

Namun dia mengingatkan jika sudah memperoleh pinjaman dari bank sudah seharusnya digunakan untuk hal-hal yang produktif. “Tapi kalau sudah dapat modal dari bank saya titip hati-hati. Dihitung, digunakan yang baik. Jangan dipakai untuk beli mobil, jangan dipakai untuk beli sepeda motor. Gunakan semuanya untuk modal usaha, modal investasi,” tuturnya.

(Baca Juga: Sofyan Djalil Bagikan 4.000 Sertifikat Tanah di Lampung Secara Virtual )

Apalagi menurutnya tidak mudah untuk memiliki sertifikat hak atas tanah. Sehingga dia meminta agar masyarakat benar-benar berhati-hati dalam penggunaannya.

“Sekali lagi selamat atas diterimanya sertifikat ini oleh bapak ibu sekalian. Simpan baik-baik. Gunakan untuk keperluan-keperluan yang memang produktif,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)