Harga Rokok Makin Tak Terjangkau, IHT Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:19 WIB
loading...
Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Ditambah Covid-19 memukul telak daya beli masyarakat, IHT Ibarat jatuh tertimpa tangga. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Informasi mengenai kenaikan tarif cukai 2021 mendapatkan banyak penolakan dari sejumlah kalangan, tak terkecuali dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK). Penolakan ini merespons informasi yang beredar di media mengenai rencana Pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17 – 19%.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad mengatakan, rencana ini akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) . Pemerintah diminta untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 dan mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat tarif cukai yang terlalu tinggi di 2020 serta dampak pandemi Covid-19.
“Kondisi IHT saat ini sedang tertekan. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Produksi dan volume penjualan menjadi turun. Ditambah Covid-19 memukul telak daya beli masyarakat. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” ujar Azami di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
(Baca Juga: Curhat Pekerja Rokok Tembakau Tercekik Kenaikan Cukai di Tengah Pandemi )
Azami menegaskan, di masa pandemi ini sektor IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (YoY). Bahkan pada saat kuartal kedua lalu, IHT mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad mengatakan, rencana ini akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) . Pemerintah diminta untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 dan mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat tarif cukai yang terlalu tinggi di 2020 serta dampak pandemi Covid-19.
“Kondisi IHT saat ini sedang tertekan. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Produksi dan volume penjualan menjadi turun. Ditambah Covid-19 memukul telak daya beli masyarakat. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” ujar Azami di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
(Baca Juga: Curhat Pekerja Rokok Tembakau Tercekik Kenaikan Cukai di Tengah Pandemi )
Azami menegaskan, di masa pandemi ini sektor IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (YoY). Bahkan pada saat kuartal kedua lalu, IHT mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok.
Lihat Juga :