Protokol Ketat di Angkutan Darat, Dirjen Budi: Tidak Sembarang Orang Bisa Masuk Terminal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi merupakan kunci penting dari penyelenggaraan transportasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sekaligus sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Dia menyatakan, jajarannya siap melaksanakan penyelenggaraan transportasi darat mengacu pada pedoman Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 mengenai teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk memberikan kenyamanan, jaminan rasa aman, sehat, maupun selamat saat menggunakan transportasi darat, kami mengupayakan beragam cara untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan oleh seluruh pihak terkait mulai dari operator, petugas terminal, maupun calon penumpang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
( )
Sementara di terminal penumpang, direktoratnya juga rutin menyemprot disinfektan sebanyak empat kali dalam sebulan. “Kami juga minta petugas terminal membuat rute atau alir untuk penumpang dengan skema jaga jarak sehingga tidak ada lagi pemandangan berdesak-desakan atau menumpuk di satu titik saat antrian,” ungkapnya.
Dirjen Budi juga menjelaskan bahwa alur kedatangan penumpang di terminal akan diarahkan okeh petugas keamanan untuk memasuki terminal dengan menjaga jarak satu meter, mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh.
Setelah melalui tahap-tahap tersebut, ungkap Budi, jika penumpang telah dinyatakan sehat dan dalam kondisi prima maka akan diizinkan keluar terminal atau melanjutkan perjalanannya oleh petugas.
"Jadi tidak sembarangan orang kami izinkan untuk masuk terminal, jika tidak fit maka tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan,” jelas dia.
Lebih lanjut lagi, dia menambahkan bagi penumpang angkutan umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat.
Dia menyatakan, jajarannya siap melaksanakan penyelenggaraan transportasi darat mengacu pada pedoman Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 mengenai teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk memberikan kenyamanan, jaminan rasa aman, sehat, maupun selamat saat menggunakan transportasi darat, kami mengupayakan beragam cara untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan oleh seluruh pihak terkait mulai dari operator, petugas terminal, maupun calon penumpang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
( )
Sementara di terminal penumpang, direktoratnya juga rutin menyemprot disinfektan sebanyak empat kali dalam sebulan. “Kami juga minta petugas terminal membuat rute atau alir untuk penumpang dengan skema jaga jarak sehingga tidak ada lagi pemandangan berdesak-desakan atau menumpuk di satu titik saat antrian,” ungkapnya.
Dirjen Budi juga menjelaskan bahwa alur kedatangan penumpang di terminal akan diarahkan okeh petugas keamanan untuk memasuki terminal dengan menjaga jarak satu meter, mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh.
Setelah melalui tahap-tahap tersebut, ungkap Budi, jika penumpang telah dinyatakan sehat dan dalam kondisi prima maka akan diizinkan keluar terminal atau melanjutkan perjalanannya oleh petugas.
"Jadi tidak sembarangan orang kami izinkan untuk masuk terminal, jika tidak fit maka tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan,” jelas dia.
Lebih lanjut lagi, dia menambahkan bagi penumpang angkutan umum diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat.
(ind)