Gaji Pokok Nggak Naik, Awas! Daya Beli Makin Nyungsep
Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:04 WIB
loading...
UMP tidak naik tahun depan daya beli terancam semakin merosot. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Indef Bhima Yudhistira memastikan apabila gaji pokok atau upah minimum tidak naik tahun depan maka ekonomi akan semakin merosot. Pasalnya jika tidak ada kenaikan gaji pekerja atau buruh semakin terbatas menggunakan uangnya untuk berbelanja di tengah tekanan ekonomi.
"Tekanan ekonomi seperti saat ini, sebaiknya pemerintah mendorong kenaikan upah minimum. Persoalan besaran kenaikan tentu harus mempertimbangkan indikator ekonomi dan forum tripartit di mana pemerintah berfungsi sebagai mediator," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Karyawan Tetap Masuk Saat Cuti Bersama, Menaker: Wajib Diberikan Upah Lembur
Menurut dia sejauh ini pemerintah melalui kementerian tenaga kerja berpihak kepada pengusaha dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Sebelumnya sudah keluar adanya Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 membuka peluang THR tak dibayar tepat waktu oleh pengusaha.
"Kado lain bagi pekerja adalah UU Cipta Kerja di mana banyak hak pekerja yang berkurang dan memberi ketidakpastian kerja (job uncertainty). Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi," jelas dia.
"Tekanan ekonomi seperti saat ini, sebaiknya pemerintah mendorong kenaikan upah minimum. Persoalan besaran kenaikan tentu harus mempertimbangkan indikator ekonomi dan forum tripartit di mana pemerintah berfungsi sebagai mediator," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Karyawan Tetap Masuk Saat Cuti Bersama, Menaker: Wajib Diberikan Upah Lembur
Menurut dia sejauh ini pemerintah melalui kementerian tenaga kerja berpihak kepada pengusaha dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Sebelumnya sudah keluar adanya Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 membuka peluang THR tak dibayar tepat waktu oleh pengusaha.
"Kado lain bagi pekerja adalah UU Cipta Kerja di mana banyak hak pekerja yang berkurang dan memberi ketidakpastian kerja (job uncertainty). Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi," jelas dia.
Lihat Juga :