Aturan Sumber Daya Air Batal Direvisi, MK Tolak Uji Materiil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air batal direvisi. Ini dikarenakan Mahkhamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima uji materi (judicial review) atas UU tersebut.
Uji materi sendiri diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB), Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP).
(Baca Juga: PJT I Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan )
Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Day Air (BJPSDA) dalam UU SDA, berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan dapat menghilangkan pekerjaan di tempat Pemohon bekerja, yakni di perusahaaan dengan bidang usaha penyedia tenaga listrik.
Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk kepentingan umum”.
UU SDA menegaskan BJPSDA adalah iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.
Mahkamah menegaskan, para Pemohon tidak dapat menunjukan bukti yang relevan sebagai pihak yang dirugikan dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
"Amar putusan mengadili bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).
"Selaku salah satu pengelola SDA, kami menyambut baik keputusan ini," kata Plt Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Haris Zulkarnain saat dimintai komentarnya terkait putusan MK, Kamis.
Uji materi sendiri diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB), Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP).
(Baca Juga: PJT I Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan )
Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Day Air (BJPSDA) dalam UU SDA, berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan dapat menghilangkan pekerjaan di tempat Pemohon bekerja, yakni di perusahaaan dengan bidang usaha penyedia tenaga listrik.
Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk kepentingan umum”.
UU SDA menegaskan BJPSDA adalah iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.
Mahkamah menegaskan, para Pemohon tidak dapat menunjukan bukti yang relevan sebagai pihak yang dirugikan dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.
"Amar putusan mengadili bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).
"Selaku salah satu pengelola SDA, kami menyambut baik keputusan ini," kata Plt Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Haris Zulkarnain saat dimintai komentarnya terkait putusan MK, Kamis.
(akr)