Wakwaw!!! Wakil Buruh Sebut Menaker Ida Catut Persetujuannya Soal Upah

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 20:59 WIB
loading...
Wakwaw!!! Wakil Buruh...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aktivis buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) membantah adanya usulan Dapenas terkait dengan persetujuan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 . Bahkan, klaim persetujuan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ada dalam pleno Dapenas. ( Baca juga:Menolak Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Minta Dukungan Gubernur )

"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," ujar anggota Dapenas Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Dia menjelaskan, keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, mencatut adanya persetujuan dari Depenas. Kejadian itu cukup mengaggetkan dirinya selaku anggota Depenas.

"Ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas, apabila ada kalimat dari siapa pun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan. Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong" kata dia.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional, kata Mirah, belum ada keputusan kolektif. Masing-masing perwakilan masih memberikan rekomendasi terkait dengan pengupahan di tahun depan dan untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam rekomendasi itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.

Namun pada akhirnya, forum tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan pengupahan itu dinilai diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. Beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja/serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021," katanya. ( Baca juga:Ryan Giggs: United Juara? Bisa Menunggu 20 Tahun Lagi )

Sebelumnya, Ida Fauziyah mengutarakan, SE yang dia keluarkan sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, sudah berdasarkan legal formal yang dilakukan melalui kajian yang insentif. Salah satunya, mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)