KKP Godok Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempercepat penyelesaian penyusunan rancangan peraturan pelaksana (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk sektor kelautan dan perikanan.
Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu mengatakan bahwa KKP secara intens tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam turunan UU Cipta Kerja untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan penguatan ekonomi.
(Baca Juga: Apindo Ungkap Urgensi Penyusunan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja)
"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tenggat waktu sampai akhir Oktober ini KKP harus sudah memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, kemudian dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2020).
Dia menjelaskan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok penyelesaiannya adalah RPP Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
"Untuk RPP tentang pelaksanaan UU Cipta kerja pada sektor kelautan dan perikanan, substansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan/pendirian bangunan dan instalasi di laut. Sedangkan untuk substansi perencanaan ruang laut, dan izin lokasi serta izin pengelolaan di laut diharapkan dapat diakomodir pada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," jelas dia.
Guna menyempurnakan dan memperkuat substansi aturan pelaksanaan turunan RUU tentang Cipta Kerja klaster kelautan dan perikanan, pada FGD tersebut dirinya juga menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk dari para pakar/praktisi.
"Setiap masukan yang disampaikan akan kami tampung, dan akan dibahas lebih lanjut agar selaras dan harmonis dengan substansi regulasi yang sedang kami susun ini," tandasnya.
(Baca Juga: Genjot Ekspor, KKP Hanya Akan Lirik Komoditas Primadona)
Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menambahkan, pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini dikarenakan fungsinya yang bukan hanya mengelola lingkungan dan laut tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non-ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu," jelas Rokhmin.
Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu mengatakan bahwa KKP secara intens tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam turunan UU Cipta Kerja untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan penguatan ekonomi.
(Baca Juga: Apindo Ungkap Urgensi Penyusunan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja)
"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tenggat waktu sampai akhir Oktober ini KKP harus sudah memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, kemudian dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2020).
Dia menjelaskan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok penyelesaiannya adalah RPP Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
"Untuk RPP tentang pelaksanaan UU Cipta kerja pada sektor kelautan dan perikanan, substansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan/pendirian bangunan dan instalasi di laut. Sedangkan untuk substansi perencanaan ruang laut, dan izin lokasi serta izin pengelolaan di laut diharapkan dapat diakomodir pada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," jelas dia.
Guna menyempurnakan dan memperkuat substansi aturan pelaksanaan turunan RUU tentang Cipta Kerja klaster kelautan dan perikanan, pada FGD tersebut dirinya juga menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk dari para pakar/praktisi.
"Setiap masukan yang disampaikan akan kami tampung, dan akan dibahas lebih lanjut agar selaras dan harmonis dengan substansi regulasi yang sedang kami susun ini," tandasnya.
(Baca Juga: Genjot Ekspor, KKP Hanya Akan Lirik Komoditas Primadona)
Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menambahkan, pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini dikarenakan fungsinya yang bukan hanya mengelola lingkungan dan laut tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non-ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu," jelas Rokhmin.
(fai)