KKP Godok Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan
Minggu, 01 November 2020 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap masukan yang disampaikan akan kami tampung, dan akan dibahas lebih lanjut agar selaras dan harmonis dengan substansi regulasi yang sedang kami susun ini," tandasnya.
(Baca Juga: Genjot Ekspor, KKP Hanya Akan Lirik Komoditas Primadona)
Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menambahkan, pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini dikarenakan fungsinya yang bukan hanya mengelola lingkungan dan laut tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non-ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu," jelas Rokhmin.
(Baca Juga: Genjot Ekspor, KKP Hanya Akan Lirik Komoditas Primadona)
Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menambahkan, pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini dikarenakan fungsinya yang bukan hanya mengelola lingkungan dan laut tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non-ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu," jelas Rokhmin.
(fai)
Lihat Juga :