UU Cipta Kerja Beri Kelonggaran, Kamar Dagang Eropa di Indonesia Sambut Baik

Rabu, 04 November 2020 - 15:58 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Beri...
Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia, menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia, menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura. Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30%.

“Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, Laksmi Prasvita dalam webinar yang diselenggarakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Sri Mulyani Sebut Untungkan Rakyat )

Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia. Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.

“Kami dari private sector, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,” terang Laksmi.

Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultra sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional. Namun, Laksmi juga melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain )

Meski dianggap membatasi impor, Laksmi menuturkan, pihaknya juga sangat menyambut baik adanya pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura. Pengaturan ini akan berdampak positif pada sektor hortikultura dalam negeri, karena akan memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.

“Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik lagi, seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing,” kata Laksmi.

Sebelumnya, Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan menerangkan bahwa UU Cipta Kerja akan menarik lebih banyak investasi asing yang bermanfaat bagi peningkatan produktivitas hortikultura di Indonesia. Investasi asing dapat mentransformasi lahan hortikultura melalui transfer teknologi dan pengetahuan pada petani lokal.

“Selain meningkatkan kuantitas panen, PMA pada hortikultura di Indonesia juga akan meningkatkan kualitas panen, dan memperluas akses pasar melalui sertifikasi internasional,” terang Pingkan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Qavah Group Fasilitasi...
Qavah Group Fasilitasi Ekspansi Investor China ke Pasar Indonesia
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Puji Ritel Asal Korea,...
Puji Ritel Asal Korea, BPJPH: Investasi Asing Justru Peduli Aturan Halal
Ajak Pengusaha Jepang...
Ajak Pengusaha Jepang Berinvestasi, Presiden Prabowo Pamer Peran Vital Satgas Debottlenecking
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Kawasan Ekonomi Khusus...
Kawasan Ekonomi Khusus sebagai Katalis Ekonomi Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved