Pengusaha dan Buruh bak Berbalas 'Pantun' Soal Upah 2021

Rabu, 04 November 2020 - 17:29 WIB
loading...
Pengusaha dan Buruh...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada lima provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ihwal tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 . Sementara 15 provinsi lainnya telah menetapkan UMP sesuai dengan iimbauan SE tersebut. ( Baca juga: Tiga Usulan Menaker Soal Kerja Sama Ketenagakerjaan di ASEAN, Apa Saja? )

Tiga Provinsi menetapkan UMP tahun depan yang tidak sesuai dengan iimbauan isi SE Nomor M/11/HK.04/2020 di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), dan Yogyakarta.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S. Motik, menaikkan UMP 2021 di tengah tekanan pandemi virus Corona (Covid-19), membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja.

"Kita ketahui pengangguran naik, jumlah PHK naik bisa sampai 20 juta. Data ketenagakerjaan kalau saat ini ada 8,14 juta yang menganggur, 28 juta kerja paruh waktu. Maka itu ada 46,3 juta orang yang tidak bekerja secara penuh," ujar dia dalam webinar DPP PAN, Rabu (4/11/2020).

Kemudian, lanjut dia, pihaknya khawatir bagi pengusaha apabila UMP dinaikkan akan menjadi masalah di lapangan. Pasalnya hampir semua dunia usaha terdampak Covid-19.

"Apabila masih ada gubernur yang bilang mau dinaikkan upah itu, karena mereka tidak rugi," ungkap dia.

Dia juga menambahkan, implikasi dari kondisi tersebut akan membuat angka kemiskinan di Indonesia akan bertambah.

"Pasti kemiskinan bertambah. Maka itu jumlah orang yang miskin di Indonesia bertambah," tandas dia. ( Baca juga: Legislator PDIP: Pemberian Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo Sesuai UU )

Persoalan upah ini membuat antara buruh dan pengusaha seperti saling berbalas pantun mengenai ancaman. Pihak buruh mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika upah tak naik, sedangkan pengusaha juga melontarkan ancaman yang muncul dari kenaikan upah tersebut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)