Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang

Kamis, 05 November 2020 - 19:56 WIB
loading...
Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang
Satuan Reskrim Polres Subang yang sukses mengungkap sejumlah kasus pemalsuan pestisida mendapat apresiasi CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/Dok
A A A
SUBANG - Upaya penegakan hukum (Anti Pemalsuan) terhadap produk pertanian terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di beberapa daerah di Indonesia. Satuan Reskrim Polres Subang yang sukses mengungkap sejumlah kasus pemalsuan pestisida mendapat apresiasi CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) .

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, upaya ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang menjadi program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan Indonesia.

"Di saat pandemi ini, sektor pertanian masih tumbuh sebesar 16,24%, tertinggi di antara sektor lainnya. Kondisi perubahan iklim dunia mendorong pertumbuhan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang massive di area-area pertanian di Indonesia," ujar Sarwo Edhy.

(Baca Juga: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal )

Sarwo Edhy yang sekaligus Ketua Komisi Pestisida Kementrian Pertanian RI ini, pada acara Seminar Nasional Anti Pemalsuan di Lembang yang diinisiasi oleh CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian pada tanggal 21 Oktober lalu juga mengatakan, tantangan-tantangan lain yang dihadapi saat ini, tidak hanya pendekatan melalui Pengendalian Hama Terpadu (PHT).

Produk perlindungan tanaman menjadi salah satu teknologi yang sangat penting yang dapat digunakan oleh petani dalam upaya menjaga produktivitas serta efisiensi pengolahan lahan-lahan pertanian yang ada.

"Hal ini yang menjadikan teknologi perlindungan tanaman (pestisida) sebagai faktor penting sarana pertanian bagi para petani Indonesia. Sehingga menyebabkan produk pertanian menjadi rentan pemalsuan karena tingginya permintaan pasar," ujar Sarwo Edhy.

Padahal, lanjut Sarwo Edhy, untuk memiliki izin edar haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran pestisida harus melalui kajian ilmiah serta mengacu pada standar nasional dan internasional.

“Yakni Uji toksisitas, uji efikasi dan uji mutu sebagaimana peraturan Menteri Pertanian No.43 tahun 2019 tentang pendaftaran pestisida," paparnya.

(Baca Juga: Melanggar Aturan, Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida )

Hal ini juga menjadi perhatian khusus CropLife Indonesia dan anggota perusahaannya. Upaya yang terus dilakukan, antara lain meningkatkan pemahaman, pengetahuan petani di lapangan dan kapabilitas pemangku kepentingan terkait melalui sinergi penegakan hukum dengan lintas sektoral dan stakeholder.

Salah satunya melalui Seminar Nasional: Sinergitas Lintas Sektor di antara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat pada Agustus 2019 dan Seminar Nasional Sinergi Penegakan Hukum dengan Aparat Penegak Hukum pada Oktober 2020.

Setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Kabupaten Brebes di tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus pestisida palsu juga telah dilakukan sejak 2008 oleh jajaran Polres Subang mengingat pertanian menjadi salah satu sub sektor yang cukup besar dan berkembang di Subang.

Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka BW (41 tahun) warga Binong, Kabupaten Subang yang memalsukan pestisida sejak 4 bulan lalu. Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai merk antara lain Dupont Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Round Up 486 SL.

"Barang bukti berupa ribuan botol pestisida bekas, ratusan label palsu, jerigen berisi cairan kimia dan berbagai peralatan produksi ditemukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat produksi," sebut AKBP Aries.

Tersangka mengaku dalam setiap kali produksi, berhasil membuat 5-6 dus berbagai jenis dan ukuran pestisida palsu yang kemudian dijual ke daerah Serang Banten. Dalam setiap penjualan keuntungan bersih yang didapat sekitar Rp1,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut tersangka BW dijerat Pasal 123 dan atau Pasal 124 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.

Kapolres Subang juga menyampaikan komitmennya ke depan dalam memerangi peredaran produk palsu di wilayah kerjanya. "Kami siap untuk mengawal dan membangun sinergi dalam mengamankan program ketahanan pangan pemerintah dengan melibatkan seluruh jajaran yang ada, termasuk memberdayagunakan Babinkamtibmas yang ada di desa-desa," ungkap AKBP Aries.

Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan dalam audiensinya ke Mapolres Subang mengatakan, diperlukan pendekatan secara holistic dalam penanggulangan dan pengungkapan peredaran pestisida palsu dan ilegal.

Kedatangan CropLife Indonesia yang beranggotakan perusahaan: BASF, Bayer, Corteva, FMC, Nufarm dan Syngenta ini juga untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Subang dan seluruh jajaran Sat Reskrim yang telah bekerja keras dalam mengungkap peredaran produk palsu dan illegal di Kabupaten Subang.

"Apresiasi pantas diberikan untuk aparat hukum yang aktif memberantas kejahatan yang merugikan pertanian Indonesia ini," kata Agung.

Penghargaan diterima langsung oleh Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin. Tidak hanya memberikan apresiasi, Agung Kurniawan juga melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait dan membahas sinergi berikutnya yang dapat dilakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum di Subang.

"Sukses yang dicapai Satuan Reskrim Subang merupakan hal yang perlu disampaikan ke masyarakat yang lebih luas untuk menimbulkan kepedulian bersama dalam mengatasi pemalsuan pestisida, memberikan efek jera bagi pelaku, serta kiranya dapat menginspirasi aparat penegak hukum di wilayah Indonesia lainnya," tutur Agung.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)