Melanggar Aturan, Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida

Rabu, 02 Oktober 2019 - 22:32 WIB
Melanggar Aturan, Kementan...
Melanggar Aturan, Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.147 izin pestisida karena melanggar berbagai ketentuan. Salah satu alasannya adalah mengurangi komposisi, sehingga tidak lagi sesuai dengan yang didaftarkan ke pemerintah.

"Sudah ada 1.147 izin pendaftaran pestisida yang kami cabut. Seminggu lalu ada dua yang kita cabut," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Rabu (2/10/2019).

Menurut Sarwo Edhy, alasan pencabutan izin pendaftaran pestisida itu karena produk yang dipasarkan di bawah standar dari Kementerian Pertanian. Karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan pestisida yang sudah mendapatkan izin dan dikemas dalam botol tidak mengurangi komposisi yang sudah didaftarkan ke pemerintah.

"Kami hanya meluruskan dan mengingatkan agar pestisida yang beredar di lapangan sesuai dengan komposisi yang didaftarkan," tegasnya.

Apalagi, Sarwo Edhy menganggap, pengurangan komposisi pestisida yang dilakukan perusahaan telah merugikan petani dan merupakan dosa besar.

"Itu merupakan pembohongan publik. Karena harganya lebih murah, sedangkan petani tidak mengetahui kalau komposisi pestisidanya berkurang. Kualitas seperti itu merugikan petani," ujarnya.

Sarwo Edhy mengatakan, pencabutan izin pestisida itu bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah sudah melakukan pengujian terhadap lima sampel terhadap pestisida yang beredar tersebut.

"Kita ambil sampel di tiga provinsi sesuai saran Irjen Kementerian Pertanian, meski sebenarnya dua provinsi cukup," sebutnya.

Bahkan, saat ini ada enam merek lagi yang tengah proses pencabutan izin edarnya karena mengurangi komposisi. Saat ini, pihaknya menduga masih banyak beredar pupuk dan pestisida yang izinnya sudah dicabut dan izinnya sudah habis. Bahkan pihaknya sudah mengirim surat ke daerah untuk menyampaikan daftar pupuk dan pestisida yang surat izinnya dicabut dan izinnya habis.

"Ini supaya Pemda juga bisa ikut mengawasi peredaran pestisida yang ilegal. Kami juga minta tolong asosiasi dan KP3 ikut mengawasi di daerah," kata Sarwo Edhy.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP Kementan, Muhlizar Sarwani mengatakan, kini telah banyak perusahaan pestisida yang tutup. Penyebabnya adalah perusahaan hanya memesan produk yang sudah jadi dari luar negeri dan dipasarkan di Indonesia.

"Ada juga yang sekadar mendapatkan atau memenangkan tender di daerah dalam pengadaan pestisida. Perusahaan itu termasuk yang 1.147 yang pemerintah cabut ijinnya," katanya.

Dalam Permentan No. 43 Tahun 2019, menurut Muhlizar, pemerintah sudah mengatur lebih detail persyaratan pendaftaran pestisida, termasuk pestisida impor.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelaku Pemalsuan Pestisida...
Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal
Berantas Pemalsuan Pestisida,...
Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang
Pertanian Cerdas Iklim,...
Pertanian Cerdas Iklim, Petani Lombok Tengah Bikin Pestisida dan Pupuk Nabati
Terobosan Baru Gel Isi...
Terobosan Baru Gel Isi Serangga, Pengganti Pestisida
Perlunya Membangun Pemahaman...
Perlunya Membangun Pemahaman tentang Prolintan untuk Sektor Pertanian
Perkuat Ketahanan Pangan,...
Perkuat Ketahanan Pangan, Apropi Terus Tingkatkan Mutu Pestisida
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
5 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
6 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
6 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
6 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
7 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
7 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved