Dana Nasabah Raib Digondol Bisa Balik Engga Ya? Nih Jawabannya
Sabtu, 07 November 2020 - 22:21 WIB
loading...
Kasus hilangnya uang nasabah eSports yang raib di tabungan Maybank menggegerkan industri perbankan, lalu apakah dananya bisa kembali lagi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus hilangnya uang nasabah eSports yang raib di tabungan Maybank menggegerkan industri perbankan. Ekonom Core Piter Abdullah menilai dana nasabah yang hilang atau dicuri bisa kembali, bila berkaca pada kasus sebelumnya yang juga pernah terjadi di Indonesia.
(Baca Juga: Ini Kronologis Raibnya Uang Tabungan Atlet eSport Rp20 Miliar di Maybank )
Seperti diketahui belum lama ini heboh, kasus pembobolan dana di tabungan atlet eSport Winda Earl sebesar Rp22 miliar yang melibatkan Kepala PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII) Cabang Cipulir berinisial A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Kasus Maybank menurut saya pemilik tabungan masih bisa mendapatkan dananya, apabila nanti dokumen bukti kepemilikan dananya asli," kata Piter saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
(Baca Juga: Belajar dari Pembobolan Duit Nasabah Maybank, Jangan Titip Setoran ke Karyawan Bank )
Kata dia, nasabah bank hendaknya paham prosedur di bank. Jadi bisa menghindari kejadian-kejadian yang bisa merugikan. Setidaknya bisa mendeteksi lebih awal apabila terjadi hal yang mencurigakan.
"Kalau ada yang mencurigakan, melanggar prosedur bank, nasabah harus berani untuk segera melaporkan pada jalur yang tepat. Misalnya, ke kantor pusat bank ke OJK," jelasnya.
(Baca Juga: Ini Kronologis Raibnya Uang Tabungan Atlet eSport Rp20 Miliar di Maybank )
Seperti diketahui belum lama ini heboh, kasus pembobolan dana di tabungan atlet eSport Winda Earl sebesar Rp22 miliar yang melibatkan Kepala PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII) Cabang Cipulir berinisial A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Kasus Maybank menurut saya pemilik tabungan masih bisa mendapatkan dananya, apabila nanti dokumen bukti kepemilikan dananya asli," kata Piter saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
(Baca Juga: Belajar dari Pembobolan Duit Nasabah Maybank, Jangan Titip Setoran ke Karyawan Bank )
Kata dia, nasabah bank hendaknya paham prosedur di bank. Jadi bisa menghindari kejadian-kejadian yang bisa merugikan. Setidaknya bisa mendeteksi lebih awal apabila terjadi hal yang mencurigakan.
"Kalau ada yang mencurigakan, melanggar prosedur bank, nasabah harus berani untuk segera melaporkan pada jalur yang tepat. Misalnya, ke kantor pusat bank ke OJK," jelasnya.
Lihat Juga :