Negara Boncos Rp8,97 Triliun, BPK Bongkar Biang Keroknya Ada 13.567 Masalah
Senin, 09 November 2020 - 21:40 WIB
loading...
Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap, ada 13.567 permasalahan yang membuat negara menelan kerugian senilai Rp8,97 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2020. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap, ada 13.567 permasalahan yang membuat negara menelan kerugian senilai Rp8,97 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2020. Jumlah tersebut meliputi 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.702 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp8,28 triliun, serta 152 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan Rp692,05 miliar.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.051 senilai Rp8,28 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,19 triliun.
"Atas permasalahan tersebut entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp670,50 miliar (8%) di antaranya Rp384,71 miliar merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya," kata Agung di Jakarta, Senin (9/11/2020).
(Baca Juga: Jangan Coba-Coba Ya! Anggaran Covid dan Pemulihan Ekonomi Diawasi Auditor Luar dan Dalam )
Selain itu, 2.651 permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan, penyimpangan administrasi. Temuan tersebut diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020. "Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 634 LHP keuangan, 7 LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu," paparnya.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.051 senilai Rp8,28 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp1,79 triliun, potensi kerugian senilai Rp3,30 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp3,19 triliun.
"Atas permasalahan tersebut entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp670,50 miliar (8%) di antaranya Rp384,71 miliar merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya," kata Agung di Jakarta, Senin (9/11/2020).
(Baca Juga: Jangan Coba-Coba Ya! Anggaran Covid dan Pemulihan Ekonomi Diawasi Auditor Luar dan Dalam )
Selain itu, 2.651 permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan, penyimpangan administrasi. Temuan tersebut diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020. "Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 634 LHP keuangan, 7 LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu," paparnya.
Lihat Juga :