Jangan Coba-Coba Ya! Anggaran Covid dan Pemulihan Ekonomi Diawasi Auditor Luar dan Dalam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjaga dan mengawasi akuntabilitas anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) . Kolaborasi itu dinilai perlu dalam mengontrol pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran PEN.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penanganan Covid-19 dan PEN tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, terutama menyangkut persoalan akuntabilitas keuangan negara. Menurutnya, perlu sinergi dan kolaborasi antara pengawas internal dan pemeriksa eksternal.
Ateh menilai, tuntutan percepatan pelaksanaan penanganan Covid-19 dan PEN berisiko mempengaruhi aspek akuntabilitas anggaran. Karena itu, untuk menghindari adanya kesewenangan dan kebocoran uang negara, BPKP bersama BPK akan melakukan kontrol pengawasan secara ketat. ( Baca juga:Pelindo II Tunda Dua Anak Usahanya Cari Duit di Pasar Modal )
"BPKP telah turun sejak awal untuk mengawal pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program penanganan dampak kesehatan, program-program bantuan sosial, maupun program pemulihan ekonomi nasional," kata Ateh melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dalam rapat koordinasi, BPK dan BPKP bersepakat bekerja sama dalam mengawal anggaran negara yang digunakan dalam menangani penanganan dampak pandemi Covid-19. Bahkan, diharapkan pengawasan kedua lembaga pengawas keuangan tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, tanpa menghambat proses penanganan pandemi. ( Baca juga:Propam Turun Tangan, Kapolres dan Kasat Shabara Blitar Dievaluasi )
Ateh mengutarakan, sejauh ini BPKP telah menyampaikan kepada BPK secara ringkas ruang lingkup dan kegiatan pengawasan yang dilakukan BPKP dalam mengawal program-program penanganan Covid-19 dan PEN beserta isu-isu yang ditemukan di lapangan. Hasil pengawasan BPKP dapat dimanfaatkan BPK sebagai informasi awal dalam menentukan sifat dan ruang lingkup pemeriksaan yang nantinya dilakukan.
"BPKP menyambut baik ajakan BPK untuk membentuk tim bersama di tingkat pusat dan di tiap provinsi apabila diperlukan," kata dia.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penanganan Covid-19 dan PEN tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, terutama menyangkut persoalan akuntabilitas keuangan negara. Menurutnya, perlu sinergi dan kolaborasi antara pengawas internal dan pemeriksa eksternal.
Ateh menilai, tuntutan percepatan pelaksanaan penanganan Covid-19 dan PEN berisiko mempengaruhi aspek akuntabilitas anggaran. Karena itu, untuk menghindari adanya kesewenangan dan kebocoran uang negara, BPKP bersama BPK akan melakukan kontrol pengawasan secara ketat. ( Baca juga:Pelindo II Tunda Dua Anak Usahanya Cari Duit di Pasar Modal )
"BPKP telah turun sejak awal untuk mengawal pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program penanganan dampak kesehatan, program-program bantuan sosial, maupun program pemulihan ekonomi nasional," kata Ateh melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dalam rapat koordinasi, BPK dan BPKP bersepakat bekerja sama dalam mengawal anggaran negara yang digunakan dalam menangani penanganan dampak pandemi Covid-19. Bahkan, diharapkan pengawasan kedua lembaga pengawas keuangan tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, tanpa menghambat proses penanganan pandemi. ( Baca juga:Propam Turun Tangan, Kapolres dan Kasat Shabara Blitar Dievaluasi )
Ateh mengutarakan, sejauh ini BPKP telah menyampaikan kepada BPK secara ringkas ruang lingkup dan kegiatan pengawasan yang dilakukan BPKP dalam mengawal program-program penanganan Covid-19 dan PEN beserta isu-isu yang ditemukan di lapangan. Hasil pengawasan BPKP dapat dimanfaatkan BPK sebagai informasi awal dalam menentukan sifat dan ruang lingkup pemeriksaan yang nantinya dilakukan.
"BPKP menyambut baik ajakan BPK untuk membentuk tim bersama di tingkat pusat dan di tiap provinsi apabila diperlukan," kata dia.
(uka)