Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Segera Rampung

Senin, 09 November 2020 - 22:59 WIB
loading...
Aturan Turunan UU Perlindungan...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Pemerintah terus berupaya menyegerakan penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Saat ini masih menyisakan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta satu Rancangan Perpres (Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan).

"Tujuan acara ini selain untuk evaluasi atas kinerja P3MI secara periodik dan sustainable (berkelanjutan), tetapi juga sebagai sarana silaturahmi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan P3MI sebagai mitra penting Pemerintah dalam membantu program perluasan kesempatan kerja," kata Ida dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan sosialisasi P3MI yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (9/11/2020).

( )

Saat ini ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Menaker berpesan agar ratusan P3MI tersebut bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab medeamanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Meski memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), saya minta semua P3MI wajib meningkatan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya," kata Menaker Ida.

Dia menyebut data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang dapat menempatkan di atas 4000 PMI dan ada pula 72 P3MI mampu menempatkan 2000 hingga 4000 PMI. Namun diakui pula, masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.

( )

Ida memahami setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada murni karena profesionalisme bisnis dan ada pula karena kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.

"Untuk itu, saya minta kepada saudara agar dapat lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan. Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagai PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika," ujar Ida.

Sementara Dirjen Binapenta Suhartono mengatakan tujuan digelarnya Rakor P3MI untuk melaksanakan satu tugas Kemnaker dalam melakukan pembinaan melalui evaluasi kinerja P3MI guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan terhadap CPMI atau PMI.

"Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode self assessment dengan pengisian kuasioner dari masing-masing P3MI. Pertanyaan- pertanyaan yang ada di dalam kuasioner tersebut penyusunannya telah disesuaikan dengan ketentuan evaluasi kinerja tiap P3MI dalam penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) Tatang Budie Utama Razak menyambut positif kegiatan Kemnaker dan BP2MI bertemu dengan ratusan P3MI. Mengingat pelaksanaan P3MI keluar negeri ini memiliki skema Bussiness to Bussiness, maka evaluasi yang dilakukan pada Rakor ini, patut digelar secara periodik. "Sehingga kita tahu P3MI yang baik kita kasih reward, mana yang wan prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.

(Baca juga: 56 Hari Operasi Yustisi, Hampir 12 Juta Pelanggar Kena Sanksi )

Tatang menambahkan melalui Rakor ini, Kemnaker dan BP2MI juga akan memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI karena UU Nomor 18 Tahun 2017 ini memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2698 seconds (0.1#10.140)