BUMN Berjalan Mundur, Alasannya Kata Indef: Erick Bolehkan Komisaris Rangkap Jabatan

Selasa, 10 November 2020 - 13:15 WIB
loading...
BUMN Berjalan Mundur,...
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, ketentuan Menteri Erick Thohir yang memperbolehkan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN rangkap jabatan menurutnya jadi langkah mundur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Erick Thohir memperbolehkan, Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris perusahaan atau instansi di luar perseroan plat merah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.

(Baca Juga: Erick Teken Aturan Baru: Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Boleh Rangkap Jabatan )

Menanggapi hal itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, bahwa hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. "Jadi ketika BUMN mengadakan pengadaan barang dan jasa, hal itu diprioritaskan untuk komisaris double tadi atau ke perusahaan swastanya," ungkap Bhima dalam Market Review IDX channel, Selasa (10/11/2020).

Sambung dia menjelaskan, kriteria good corporate governance (GCG) ada akuntabilitas dan transparansi. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka investor pun enggan untuk berinvestasi.

"Ini merupakan kemunduran dari praktik GCG yang kita harapkan di periode ke II Jokowi," jelasnya.

(Baca Juga: Komisaris-Direksi BUMN Diisi Relawan atau Pendukung, Ekonom: Harus 100% Profesional )

Ia juga menambahkan, dengan double pekerjaan seperti ini tidak akan membuat kinerja BUMN semakin baik. Pasalnya, fokus pekerjaannya juga akan terbelah. "Pembagian fokus dan peran juga, kerja bagi komisaris ini menjadi terbelah sehingga tidak maksimal," tambahnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Berita Terkini
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved