Pahlawan Devisa Dapat Kado Indah dari BP2MI
Selasa, 10 November 2020 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Bandel !, Dua Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Kena 'Jewer' Kemnaker )
Terlebih di masa pandemi ini, meskipun Pekerja Migran Indonesia mengalami dampak yang luar biasa, namun seiring dengan pembukaan secara terbatas negara-negara penempatan, maka PMI dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi pengangguran di dalam negeri akibat pandemik.
“Maka sudah selayaknya, BP2MI pada masa kepemimpinan saya, mengajak untuk mengubah paradigma, menerapkan nilai-nilai pelayanan dengan rasa hormat, karena PMI sejatinya adalah Pahlawan Devisa yang patut dan layak diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP,” tegas Benny.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara BP2MI dan Perum Damri, antara lain fasilitasi transportasi untuk PMI yang bermasalah dari embarkasi ke bandara, debarkasi ke daerah asal, debarkasi ke shelter UPT BP2MI, dan satu tempat ke tempat lain yang ditentukan sesuai kesepakatan, penggunaan batas tarif atas biaya transportasi dalam pemulangan PMI yang bermasalah, penentuan kapasitas alat transportasi dan jumlah PMI yang dapat difasilitasi, dan pengaturan tata cara penagihan dan pembayaran.
Terlebih di masa pandemi ini, meskipun Pekerja Migran Indonesia mengalami dampak yang luar biasa, namun seiring dengan pembukaan secara terbatas negara-negara penempatan, maka PMI dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi pengangguran di dalam negeri akibat pandemik.
“Maka sudah selayaknya, BP2MI pada masa kepemimpinan saya, mengajak untuk mengubah paradigma, menerapkan nilai-nilai pelayanan dengan rasa hormat, karena PMI sejatinya adalah Pahlawan Devisa yang patut dan layak diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP,” tegas Benny.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara BP2MI dan Perum Damri, antara lain fasilitasi transportasi untuk PMI yang bermasalah dari embarkasi ke bandara, debarkasi ke daerah asal, debarkasi ke shelter UPT BP2MI, dan satu tempat ke tempat lain yang ditentukan sesuai kesepakatan, penggunaan batas tarif atas biaya transportasi dalam pemulangan PMI yang bermasalah, penentuan kapasitas alat transportasi dan jumlah PMI yang dapat difasilitasi, dan pengaturan tata cara penagihan dan pembayaran.
(akr)
Lihat Juga :