Yiha....Buruan Tukarkan Uang Butut Anda ke Kantor Bank Indonesia
Rabu, 11 November 2020 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, ukuran fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Jika uang kertas itu rusak dan tidak merupakan satu kesatuan namun kedua nomor serinya lengkap dan sama.
"Jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tambah Onny.
Sementara syarat untuk uang rupiah logam rusak adalah ukurannya lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Kalau ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak dapat ditukarkan ke BI. ( Baca juga:Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19 )
Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang itu ke Kantor BI sesuai jadwal layanan. Dalam melakukan penukaran, BI mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
"Jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tambah Onny.
Sementara syarat untuk uang rupiah logam rusak adalah ukurannya lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Kalau ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak dapat ditukarkan ke BI. ( Baca juga:Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19 )
Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang itu ke Kantor BI sesuai jadwal layanan. Dalam melakukan penukaran, BI mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
(uka)
Lihat Juga :