Yiha....Buruan Tukarkan Uang Butut Anda ke Kantor Bank Indonesia

Rabu, 11 November 2020 - 10:27 WIB
loading...
Yiha....Buruan Tukarkan Uang Butut Anda ke Kantor Bank Indonesia
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada kabar gembira. Masyarakat yang memiliki uang-uang rusak yang tak diterima pedagang atau toko kini bisa menukarkannya ke Bank Indonesia (BI) dengan nilai nominal sama. Maksudnya jika uang yang rusak itu bernilai Rp100 ribu maka akan ditukar BI dengan nilai yang sama. ( Baca juga:Bos BI Optimistis UU Ciptaker Akan Berdayakan Bisnis UMKM )

Layanan penukaran uang rusak atau butut itu dilakukan mulai tanggal 12 November mendatang di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran uang dibuka setiap hari Kamis, mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

Direktur Eksekutif Komunikasi Onny Widjarnako mengatakan bahwa layanan ini ditujukan agar masyarakat tak kekuarangan uang yang beredar di masyarakat.

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat. Penukaran dilakukan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Onny di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Namun tak semua uang butut bisa ditukarkan ke BI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi uang tersebut agar bisa ditukarkan dengan yang baru atau utuh.

Pertama, ukuran fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Jika uang kertas itu rusak dan tidak merupakan satu kesatuan namun kedua nomor serinya lengkap dan sama.

"Jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tambah Onny.

Sementara syarat untuk uang rupiah logam rusak adalah ukurannya lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Kalau ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak dapat ditukarkan ke BI. ( Baca juga:Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19 )

Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang itu ke Kantor BI sesuai jadwal layanan. Dalam melakukan penukaran, BI mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)