3 Praktisi Ini Yakin UU Cipta Kerja Kunci Persoalan Ekonomi Indonesia

Rabu, 11 November 2020 - 11:10 WIB
loading...
3 Praktisi Ini Yakin UU Cipta Kerja Kunci Persoalan Ekonomi Indonesia
Sejumlah Praktisi menyakini Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan dapat menjadi solusi permasalahan ekonomi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah Praktisi menyakini Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan dapat menjadi solusi permasalahan ekonomi, khususnya ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. Manfaat dari UU Cipta Kerja ini mampu memicu permintaan tenaga kerja di Tanah Air melalui investasi dengan reformasi ekonomi yang serius.

Ketiganya adalah Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, Peneliti Senior Padjadjaran Inisiatif yang juga menjabat Ketua Program Studi Administrasi Publik Slamet Usman Ismanto, dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sari Pramono.

(Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja Terus Datang, Menaker Ida Buka Suara )

Kepala Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri mengatakan, saat ini kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.

“Ini adalah angin segar untuk reformasi perekonomian kita yang selama ini dibebani regulasi yang tidak perlu. Bahkan, menjadi sumber-sumber resesi ekonomi,” kata Yose Rizal Damuri dalam diskusi virtual, kemarin.

Menurutnya, langkah Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sudah tepat untuk pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah dinilai sudah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah masa pandemi.

"Mudah-mudahan, dengan adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini dunia usaha di Indonesia semakin meningkat. Saya yakin kelak UU ini akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia," terangnya.

(Baca Juga: Terungkap! Bakal Ada 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja )

Senada juga disampaikan Peneliti Senior Padjadjaran Inisiatif Slamet Usman Ismanto. Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja harus mampu menjawab keinginan publik tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola birokrasi dan peningkatan daya saing global.

"Di tengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu, UU Cipta Kerja harus mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka seluas-luasnya daya serap tenaga kerja," harap akademisi dari Unpad Ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)