Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek Ditetapkan Rp20.000

Rabu, 11 November 2020 - 21:09 WIB
loading...
Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek Ditetapkan Rp20.000
Ilustrasi jalan tol. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) melakukan integrasi pada tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek). Nantinya, antara jalan tol layang dengan yang ada di bawahnya akan terintegrasi.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur mengatakan, tarif tol Jakarta-Cikampek terjauh ditetapkan Rp20.000. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang hanya Rp15.000 saja.

"Kami menyampaikan tarif, ini contoh untuk golongan 1 untuk jarak terjauh adalah Rp20.000," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).

( )

Dengan tarif tersebut kendaraan pribadi golongan 1 bisa memilih untuk lewat jalan tol layang atau bawah. Karena seluruh tarif di Jalan tol Jakarta Cikampek sudah diintegrasikan. "Di sini memang kelihatan tarif ini saling mendistribusi akibat lalu lintas tadi yang lebih efisien," ucapnya.

Adapun tarif Jakarta-Cikampek ini dibagi dalam 4 wilayah pentarifan. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.

Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

( )

"Sistem pentarifan yg ada berdasarkan keputusan menteri PUPR ini contoh tarif gol I yang eksisting itu ada 4 wilayah sebelum ada elevated. Wilayah 1 Cawang-Pondok Gede barat Rp1.500, wilayah 2 cawang ke Cikarang Barat Rp4.500, wilayah tiga Rp12.000, wilayah 4 Cawang ke Cikampek Rp15.000," jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)