Konsumen E-Commerce: Cepat Belanja, Cepat juga Ngadu Jika Dirugikan
Rabu, 11 November 2020 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam memperingati Hari Ritel Nasional tahun ini, ada tiga hal yang digalakkan BPKN untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen. Pertama, meningkatkan kualitas produk melalui optimalisasi fungsi pengawasan yang terintegrasi antar kementerian atau lembaga terkait.
Kedua, melakukan penguatan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai tupoksinya masing-masing. Ketiga, meningkatkan keberdayaan konsumen dengan mengajak mereka cermat sebelum membeli dan berani menyampaikan keluhan sebagai haknya. ( Baca juga:Bertambah 3.770, Kini Ada 448.118 Kasus Covid-19 di Indonesia )
"Dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen diperlukan langkah bersama yang kolaboratif, antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Bukan tidak mungkin melalui pemberdayaan sektor ritel dapat memperkuat pencapaian target pembangunan nasional, meraih PDB 24 ribu triliun pada 2024," kata Rizal.
Kedua, melakukan penguatan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai tupoksinya masing-masing. Ketiga, meningkatkan keberdayaan konsumen dengan mengajak mereka cermat sebelum membeli dan berani menyampaikan keluhan sebagai haknya. ( Baca juga:Bertambah 3.770, Kini Ada 448.118 Kasus Covid-19 di Indonesia )
"Dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen diperlukan langkah bersama yang kolaboratif, antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Bukan tidak mungkin melalui pemberdayaan sektor ritel dapat memperkuat pencapaian target pembangunan nasional, meraih PDB 24 ribu triliun pada 2024," kata Rizal.
(uka)
Lihat Juga :