Konsumen E-Commerce: Cepat Belanja, Cepat juga Ngadu Jika Dirugikan

Rabu, 11 November 2020 - 22:28 WIB
loading...
Konsumen E-Commerce:...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari Ritel Nasional yang jatuh pada 11 November 2020 menjadi momentum berarti di tengah pandemi Covid-19 . Pasalnya, sepanjang tahun ini terjadi perubahan pola perilaku konsumen, yakni peralihan transaksi yang sebagian besar dilakukan via digital, khususnya pada platform e-commerce . ( Baca juga:Shopee Catat 6x Lipat Peningkatan Transaksi Dalam 1 Jam Pertama di 11.11 Big Sale )

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan, perubahan itu menjadikan nilai transaksi e-commerce mengalami peningkatan. Alhasil, perlindungan konsumen kian harus diperhatikan.

"Pandemi telah memaksa kita untuk beralih ke dunia serba digital, itu juga memicu insiden perlindungan konsumen. Untuk itu, perlu upaya penegakan hak konsumen atas keamanan, keselamatan, kenyamanan, itu juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi kearah positif," ujar Rizal di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan, tingginya pengguna internet di Indonesia yang pada 2020 mencapai 175,5 juta pengguna dari jumlah populasi lebih dari 260 juta jiwa, diiringi dengan peningkatan volume transaksi pada platform e-commerce. Namun, potensi timbulnya masalah yang merugikan konsumen juga akan semakin besar.

Fakta itu tecermin dari Data Pengaduan Konsumen BPKN tahun 2020 khusus sektor e-commerce mencapai 283 pengaduan. Peningkatan itu menjadi landasan bagi BPKN hadir dalam perlindungan konsumen. Untuk itu, tahun ini BPKN meluncurkan aplikasi Pengaduan BPKN yang menjadi media fasilitasi pengaduan konsumen secara online, yang dapat diunduh melalui play store atau app store.

Dalam memperingati Hari Ritel Nasional tahun ini, ada tiga hal yang digalakkan BPKN untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen. Pertama, meningkatkan kualitas produk melalui optimalisasi fungsi pengawasan yang terintegrasi antar kementerian atau lembaga terkait.

Kedua, melakukan penguatan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai tupoksinya masing-masing. Ketiga, meningkatkan keberdayaan konsumen dengan mengajak mereka cermat sebelum membeli dan berani menyampaikan keluhan sebagai haknya. ( Baca juga:Bertambah 3.770, Kini Ada 448.118 Kasus Covid-19 di Indonesia )

"Dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen diperlukan langkah bersama yang kolaboratif, antara pemangku kebijakan dan pelaku usaha. Bukan tidak mungkin melalui pemberdayaan sektor ritel dapat memperkuat pencapaian target pembangunan nasional, meraih PDB 24 ribu triliun pada 2024," kata Rizal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)