Larangan Nenggak Miras, Pengusaha: Malaysia Saja yang Merupakan Negara Islam Tidak Melarang

Sabtu, 14 November 2020 - 20:30 WIB
loading...
Larangan Nenggak Miras,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hebohnya isu soal rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mendapat tanggapan serius dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Importir & Distributor Minuman Indonesia (APIDMI). Menurut mereka, tidak ada urgensi bagi DPR untuk membahas RUU Minol di saat Indonesia tengah mengalami krisis ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 .

Pihak APIDMI juga menyatakan akibat pandemi itu, ratusan ribu bahkan mungkin jutaan orang kehilangan pekerjaan dan akan kehilangan pekerjaan. Seluruh komponen bangsa semestinya berkomitmen di bidang masing-masing untuk melakukan segala daya upaya dalam mengurangi dampak krisis ekonomi yang kita hadapi saat ini. ( Baca juga:MUI Minta Pemerintah Tak Tunduk Keinginan Pedagang terkait RUU Minol )

"Pakar ekonomi, memperkirakan krisis ekonomi saat ini akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk kembali normal," kata Ipung Nimpuno, Sekjen APIDMI, di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Ipung melanjutkan, di tengah pandemi dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan saat ini masih banyak hal lainnya yang perlu menjadi perhatian dan prioritas DPR. Lagi pula, berdasarkan Studi Diet Total Survey Konsumsi Makanan Individu Indonesia, tingkat konsumsi minuman beralkohol penduduk Indonesia sangatlah rendah, hanya 0,2% atau setara dengan 1 mililiter per orang

Yang sering diributkan adalah kasus oplosan yang merupakan alkohol jenis methanol yang tidak tara pangan (non foodgrade) yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kematian. Dan menurut hasil survei, tingginya kasus oplosan ini tidak lepas dari sulitnya mendapatkan akses minuman beralkohol resmi. Jenis alkohol methanol inilah yang semestinya dilarang dan diatur secara ketat untuk tidak di konsumsi.

"Bukan malah melarang minuman beralkohol resmi yang memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja dan pendapatan negara serta mendukungbsektor pariwisata di Indonesia," tegas Ipung.

Menurutnya, industri minuman beralkohol di Indonesia sudah sangat ketat diawasi dan di kendalikan dengan berbagai peraturan (paling tidak ada 36 peraturan di tingkat pusat dan ratusan perda) yang mengatur secara ketat terkait investasi (daftar negatif investasi), produksi, penyimpanan, distribusi, penjualan, konsumsi dan bahkan dari sisi periklanan atau promosi tidak boleh dilakukan di media apa pun.
(Baca juga:Cerita Persahabatan Khabib, Ronaldo, dan Putra Mahkota Dubai yangTajir Melintir)

Selain itu, alkohol di Indonesia sudah dikenal sebelum Indonesia merdeka. Di zaman Majapahit sudah ada, tertulis di buku Negara Kertagama. Arak Tuban juga sudah dikenal sejak abad ke-13. Brem sudah muncul di Jawa 1.000 tahun sesudah Masehi dll dan sudah sejak zaman dulu dikenal kearifan lokal (local wisdom) yang mendorong orang untuk minum secara bertanggung jawab.

"Sebagai perbandingan, tetangga kita Malaysia saja yang merupakan negara Islam, tidak melarang produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol di negaranya. Semestinya demikian juga Indonesia yang merupakan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," tutup Ipung.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Rekomendasi
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Hajar Makau, Indonesia...
Hajar Makau, Indonesia Amankan Tiket Perempat Final Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2026
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Berita Terkini
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved