Kasus Investasi Bodong, Uang Nasabah Hilang Miliaran Rupiah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belum usai kasus nasabah Maybank yang kehilangan dananya Rp20 miliar, kini muncul lagi masalah gagal bayar investasi di Indonesia. Kali ini kasus ini menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
( )
Pengacara sejumlah nasabah IOI yang berinisial Andre mengatakan PT IOI menghimpun dana sejak 2018/2019 dengan menjual produk High Yiel Promisory Note dengan bunga mulai dr 9%-12%. "Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar," kata Andre saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/11/2010).
( )
Para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki ijin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan. "Mereka memiliki segala jenis ijin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan," katanya.
Dia menambahkan, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar. "Oleh sebab itu dengan berdasarkan hal tersebut, melalui kami, 58 orang nasabah dengan kerugian mencapai Rp95 miliar," katanya.
Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
( )
Pengacara sejumlah nasabah IOI yang berinisial Andre mengatakan PT IOI menghimpun dana sejak 2018/2019 dengan menjual produk High Yiel Promisory Note dengan bunga mulai dr 9%-12%. "Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar," kata Andre saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/11/2010).
( )
Para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki ijin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan. "Mereka memiliki segala jenis ijin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan," katanya.
Dia menambahkan, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar. "Oleh sebab itu dengan berdasarkan hal tersebut, melalui kami, 58 orang nasabah dengan kerugian mencapai Rp95 miliar," katanya.
(ind)