KSP: Negara Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker

Senin, 16 November 2020 - 12:10 WIB
loading...
KSP: Negara Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker
Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Nantinya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

(Baca Juga: Pemerintah Suntik BPJamsostek Rp6 T untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

"Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja," tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan skill melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu. Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminanan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah," ungkap Fajar.

Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait JKP. Pemerintah juga berharap, adanya JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.

(Baca Juga: Hipmi Sebut UU Cipta Kerja Jadi Solusi Angkatan Kerja Indonesia)

Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari Modal awal Pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)