KSP: Negara Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker

Senin, 16 November 2020 - 12:10 WIB
loading...
KSP: Negara Beri Jaminan...
Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Nantinya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

(Baca Juga: Pemerintah Suntik BPJamsostek Rp6 T untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

"Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja," tutur Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan skill melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu. Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminanan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat. "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah," ungkap Fajar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peluncuran BSPS 2026...
Peluncuran BSPS 2026 Jabar Awali Kolaborasi Strategis PKP, Pemprov, dan BJB
25.000 Paket Se’i...
25.000 Paket Se’i Ayam Disalurkan untuk Warga Pascabanjir di Aceh
Terbaru, Ini Syarat...
Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana
Sucor AM Salurkan 2.000...
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan Korban Bencana di Sumatera
Kementrans Salurkan...
Kementrans Salurkan Bantuan Warga Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Rekomendasi
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved