Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Perjelas Aturan Transportasi Darat
Minggu, 10 Mei 2020 - 20:09 WIB
loading...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menegaskan, pesannya kepada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pantauan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang. Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.
Dalam kegiatan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menegaskan, pesannya kepada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang. Lebih lanjut Ia menerangkan sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat terkait aturan untuk transportasi darat.
"Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” kata Budi
Sambung Budi menambahkan, selain dari segi sarana, Kemenhub juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan. Bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.
“Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan. Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas,” ujar Budi.
Dalam kegiatan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menegaskan, pesannya kepada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang. Lebih lanjut Ia menerangkan sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat terkait aturan untuk transportasi darat.
"Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” kata Budi
Sambung Budi menambahkan, selain dari segi sarana, Kemenhub juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan. Bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.
“Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan. Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas,” ujar Budi.
Lihat Juga :