Waduh, Ternyata Indosterling Tak Miliki Izin dari BI dan OJK

Senin, 16 November 2020 - 23:09 WIB
loading...
Waduh, Ternyata Indosterling...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengaku, kliennya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) . Sebab menurutnya, untuk produk high yield promissory notes (HYPN) saat ini belum ada payung hukumnya, baik di OJK maupun BI.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling HYPN. Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya. ( Baca juga:Bos Indosterling Mau Bayar Dana Nasabah Pakai Aset Pribadi )

"Jadi, perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, makanya tidak perlu izin dari OJK karena merupakan kesepakatan dari pemegang dan penerbit. Oleh karena itu memang tidak ada izinnya. Dan dalam HYPN ini, maka perjanjian boleh dibilang utang-piutang," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken oleh nasabah. Dalam perjanjian tidak disebutkan bahwa produk itu memiliki izin.

"Hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu untuk perusahaan, klien kami, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT)," tandas dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). ( Baca juga:Nasehat Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Jika Kita Menghadapi Keragu-raguan )

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi.

"Tidak terdaftar atau berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi di Jakarta.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
IHSG Longsor hingga...
IHSG Longsor hingga 6%, Wamen Investasi Soroti Soal Konsistensi Kebijakan Pemerintah
Prabowo Janjikan Bangun...
Prabowo Janjikan Bangun 30 Proyek Besar, Buka 8 Juta Lapangan Kerja
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD427,5 Miliar per Januari 2025
Bank Indonesia Menghadirkan...
Bank Indonesia Menghadirkan Kemudahan Transaksi Pembayaran Digital Melalui QRIS TAP
Bos Danantara: Indonesia...
Bos Danantara: Indonesia Punya Ruang Besar bagi Investasi Asing
CEO Danantara: Investasi...
CEO Danantara: Investasi Harus Pacu Kualitas SDM Indonesia
Tetangga Indonesia Ini...
Tetangga Indonesia Ini Diserbu Investasi AS, Capai Kesepakatan Rp67 Triliun
Rekomendasi
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
Pererat Silaturahmi,...
Pererat Silaturahmi, AKHKI Komisariat Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama
Wakaf Al-Qur’an Braille...
Wakaf Al-Qur’an Braille Tingkatkan Literasi Keagamaan Pelajar Tunanetra
Berita Terkini
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
2 menit yang lalu
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2025
23 menit yang lalu
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
44 menit yang lalu
2,2 Juta Tiket KA Lebaran...
2,2 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Ludes Terjual, Berikut Rincian dan Sisanya
51 menit yang lalu
Bazar Ramadan Kemenperin,...
Bazar Ramadan Kemenperin, APP Group Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Bersubsidi
55 menit yang lalu
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
57 menit yang lalu
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved