Waduh, Ternyata Indosterling Tak Miliki Izin dari BI dan OJK

Senin, 16 November 2020 - 23:09 WIB
loading...
Waduh, Ternyata Indosterling...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengaku, kliennya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) . Sebab menurutnya, untuk produk high yield promissory notes (HYPN) saat ini belum ada payung hukumnya, baik di OJK maupun BI.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling HYPN. Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya. ( Baca juga:Bos Indosterling Mau Bayar Dana Nasabah Pakai Aset Pribadi )

"Jadi, perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, makanya tidak perlu izin dari OJK karena merupakan kesepakatan dari pemegang dan penerbit. Oleh karena itu memang tidak ada izinnya. Dan dalam HYPN ini, maka perjanjian boleh dibilang utang-piutang," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken oleh nasabah. Dalam perjanjian tidak disebutkan bahwa produk itu memiliki izin.

"Hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu untuk perusahaan, klien kami, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT)," tandas dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). ( Baca juga:Nasehat Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Jika Kita Menghadapi Keragu-raguan )

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi.

"Tidak terdaftar atau berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi di Jakarta.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Guyur Likuiditas...
BI Guyur Likuiditas Rp291,8 Triliun, Bank BUMN hingga Asing Terima Jatah
Tok, BI Tahan Suku Bunga...
Tok, BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%
IHSG Longsor hingga...
IHSG Longsor hingga 6%, Wamen Investasi Soroti Soal Konsistensi Kebijakan Pemerintah
Prabowo Janjikan Bangun...
Prabowo Janjikan Bangun 30 Proyek Besar, Buka 8 Juta Lapangan Kerja
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi USD427,5 Miliar per Januari 2025
Bank Indonesia Menghadirkan...
Bank Indonesia Menghadirkan Kemudahan Transaksi Pembayaran Digital Melalui QRIS TAP
Bos Danantara: Indonesia...
Bos Danantara: Indonesia Punya Ruang Besar bagi Investasi Asing
CEO Danantara: Investasi...
CEO Danantara: Investasi Harus Pacu Kualitas SDM Indonesia
Tetangga Indonesia Ini...
Tetangga Indonesia Ini Diserbu Investasi AS, Capai Kesepakatan Rp67 Triliun
Rekomendasi
Uni Emirat Arab Diam-diam...
Uni Emirat Arab Diam-diam Melobi AS untuk Menolak Rencana Mesir tentang Rekonstruksi Gaza
Menko AHY Apresiasi...
Menko AHY Apresiasi Pelepasan Tim Mudik iNews Media Group
Makna dan Arti Bendera...
Makna dan Arti Bendera Australia, Lengkap dengan Sejarahnya
Berita Terkini
Boy Thohir dan Keluarganya...
Boy Thohir dan Keluarganya Borong 7,3 Juta Lembar Saham AADI
1 jam yang lalu
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025, Ini Jadwalnya
1 jam yang lalu
KB Bank Gelar Customer...
KB Bank Gelar Customer Gathering, Apresiasi untuk Nasabah dan Mitra Usaha
2 jam yang lalu
Dukung Kelancaran Lebaran,...
Dukung Kelancaran Lebaran, KAI Jamin Distribusi BBM Aman dan Tepat Waktu
2 jam yang lalu
Dalam Sekejap, Harta...
Dalam Sekejap, Harta Wanita Terkaya di Indonesia Ini Lenyap Rp62 Triliun
3 jam yang lalu
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
4 jam yang lalu
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved