Waduh, Ternyata Indosterling Tak Miliki Izin dari BI dan OJK

Senin, 16 November 2020 - 23:09 WIB
loading...
Waduh, Ternyata Indosterling...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengaku, kliennya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) . Sebab menurutnya, untuk produk high yield promissory notes (HYPN) saat ini belum ada payung hukumnya, baik di OJK maupun BI.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling HYPN. Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya. ( Baca juga:Bos Indosterling Mau Bayar Dana Nasabah Pakai Aset Pribadi )

"Jadi, perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, makanya tidak perlu izin dari OJK karena merupakan kesepakatan dari pemegang dan penerbit. Oleh karena itu memang tidak ada izinnya. Dan dalam HYPN ini, maka perjanjian boleh dibilang utang-piutang," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken oleh nasabah. Dalam perjanjian tidak disebutkan bahwa produk itu memiliki izin.

"Hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu untuk perusahaan, klien kami, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT)," tandas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Sensasi Pizza Premium...
Sensasi Pizza Premium Hadir di Bekasi, Lengkap dengan Menu Pendamping Favorit
Dituduh Meniru Porsche...
Dituduh Meniru Porsche Taycan, Bos MG Kehilangan Muka
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved