Waduh, Ternyata Indosterling Tak Miliki Izin dari BI dan OJK

Senin, 16 November 2020 - 23:09 WIB
loading...
Waduh, Ternyata Indosterling...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengaku, kliennya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) . Sebab menurutnya, untuk produk high yield promissory notes (HYPN) saat ini belum ada payung hukumnya, baik di OJK maupun BI.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling HYPN. Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya. ( Baca juga:Bos Indosterling Mau Bayar Dana Nasabah Pakai Aset Pribadi )

"Jadi, perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, makanya tidak perlu izin dari OJK karena merupakan kesepakatan dari pemegang dan penerbit. Oleh karena itu memang tidak ada izinnya. Dan dalam HYPN ini, maka perjanjian boleh dibilang utang-piutang," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken oleh nasabah. Dalam perjanjian tidak disebutkan bahwa produk itu memiliki izin.

"Hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu untuk perusahaan, klien kami, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT)," tandas dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). ( Baca juga:Nasehat Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Jika Kita Menghadapi Keragu-raguan )

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi.

"Tidak terdaftar atau berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi di Jakarta.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
Perusahaan Prancis Investasi...
Perusahaan Prancis Investasi di Indonesia, Bidik Infrastruktur Ketenagalistrikan
Investasi Asing di Indonesia,...
Investasi Asing di Indonesia, Peluang Bisnis yang Butuh Navigasi Hukum
Vietnam Bakal Bangun...
Vietnam Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia, Rosan: Mereka Sangat Serius
BNI Beri Cashback hingga...
BNI Beri Cashback hingga Rp10 Juta untuk Investasi Sukuk ST014 lewat Wondr
Pemerintah Harus Fokus...
Pemerintah Harus Fokus Tarik Investasi yang Ciptakan Lapangan Kerja
Kanada Siap Berinvestasi...
Kanada Siap Berinvestasi Dukung Transisi Energi Indonesia
Layanan Tukar Uang Pintar.bi.go.id...
Layanan Tukar Uang Pintar.bi.go.id Error, BI Minta Maaf
Bank Aladin Syariah...
Bank Aladin Syariah Tawarkan Deposito dengan Bagi Hasil 9%
Rekomendasi
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
Hubungan AS dan Israel...
Hubungan AS dan Israel Sedang Memburuk, Berikut 4 Penyebabnya
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
Berita Terkini
Kereta Cepat Whoosh...
Kereta Cepat Whoosh Sediakan 800 Ribu Tiket Selama Musim Lebaran 2025
8 jam yang lalu
Platinum Cineplex Ekspansi...
Platinum Cineplex Ekspansi Bisnis ke Kawasan BSD City
8 jam yang lalu
Resesi Amerika Makin...
Resesi Amerika Makin Dekat? Inflasi Diramal Sentuh Level Tertinggi sejak 1991
9 jam yang lalu
Alamtri Resources Gelar...
Alamtri Resources Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
9 jam yang lalu
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
9 jam yang lalu
25 Korporasi Raksasa...
25 Korporasi Raksasa Antre IPO hingga Pertengahan Maret, Berikut Rinciannya
12 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved