Waduh, Ternyata Indosterling Tak Miliki Izin dari BI dan OJK

Senin, 16 November 2020 - 23:09 WIB
loading...
Waduh, Ternyata Indosterling...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengaku, kliennya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) . Sebab menurutnya, untuk produk high yield promissory notes (HYPN) saat ini belum ada payung hukumnya, baik di OJK maupun BI.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling HYPN. Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya. ( Baca juga:Bos Indosterling Mau Bayar Dana Nasabah Pakai Aset Pribadi )

"Jadi, perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, makanya tidak perlu izin dari OJK karena merupakan kesepakatan dari pemegang dan penerbit. Oleh karena itu memang tidak ada izinnya. Dan dalam HYPN ini, maka perjanjian boleh dibilang utang-piutang," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken oleh nasabah. Dalam perjanjian tidak disebutkan bahwa produk itu memiliki izin.

"Hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu untuk perusahaan, klien kami, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT)," tandas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp17.956 per Dolar AS, BI Angkat Suara
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Rekomendasi
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved