Bos Indosterling Mau Bayar Dana Nasabah Pakai Aset Pribadi

Senin, 16 November 2020 - 21:56 WIB
loading...
Bos Indosterling Mau Bayar Dana Nasabah Pakai Aset Pribadi
Acara Indosterling di tahun 2019. foto/dok
A A A
JAKARTA - Ratusan nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) harus gigit jari. Investasi yang seharusnya cair pada April 2020 tak kunjung tiba.

Menurut pengacara PT Indosterling Optima Investa (IOI), Hardodi, kliennya sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) melalui aset .

Data putusan PKPU, jumlah nasabah Indosterling Optima Investa yang ikut dalam produk High Yield Promissory Notes (HYPN) mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,2 triliun. ( Baca juga:Tak Dibui, Bos Indosterling Upayakan Perdamaian )

"Jadi dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah. Kemudian yang tidak ikut 163 nasabah," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kemudian, lanjut dia, dalam proses PKPU, Indosterling menawarkan penyelesaian dana nasabah secara berjenjang selama 4-7 tahun. Dan penyelesaian itu tergantung dari besaran dana nasabah.

"Tapi sebagian nasabah menolak lantaran mereka menilai pembayarannya terlalu lama, khususnya bagi nasabah yang sudah lanjut usia. Maka itu kami menawarkan penyelesaian kepada nasabah yang menolak PKPU berbentuk aset," jelas dia. ( Baca juga:Amerika Panik China Sukses Uji 6G yang 100 Kali Lebih Cepat dari 5G )

Dia juga menjelaskan aset yang ditawarkan berbentuk tanah dan bangunan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Aset itu merupakan aset pribadi dari Pimpinan Indosterling Optima Investa, yakni SWH.

"Itu aset pribadinya yang terpisah dengan perusahaan. Namun kita sudah ada perintah oleh penyidik tidak boleh lagi ada negosiasi dengan aset karena sudah ditetapkan sebagai barang bukti," ungkap dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)