DBS Lepas Tanggung Jawab, Anehnya Mau Ganti Rugi USD500.000

Selasa, 17 November 2020 - 18:18 WIB
loading...
DBS Lepas Tanggung Jawab, Anehnya Mau Ganti Rugi USD500.000
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kasus pembobolan rekening nasabah bank yang dialami atlet E-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl memancing perhatian publik. Kendati kasusnya sudah ditangani aparat penegak hukum, bank harus bekerja lebih keras untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Terkait kasus pembobolan uang nasabah ini rupanya bukan kali pertama terjadi di bank asing yang juga beroperasi di Indonesia. Kasus serupa yang juga melibatkan orang dalam bank pernah dialami pengusaha Djamili Effendi, pemilik rekening di Bank DBS Singapura.

Jika Winda Earl kehilangan Rp20 miliar di Maybank , total dana milik Djamili yang dibobol di DBS Bank diperkirakan mencapai USD1.860.000 atau sekitar Rp27,9 miliar.

Kasus pembobolan rekening tersebut terjadi pada November 2016, Desember 2016, Januari 2017, dan Maret 2017 sebanyak sembilan kali pembobolan.

Kasus pembobolan rekening milik Djamili di DBS Bank ini juga sudah menempuh berbagai jalur hukum. Namun, menurut keterangan pihak nasabah, DBS Bank Singapura merasa tidak bersalah dan tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya pembobolan rekening tersebut.

"Pihak DBS Bank hanya bersedia mengembalikan USD500.000 dari total uang saya yang dibobol itu. Saya keberatan dan sampai saat ini belum ada penyelesaiaan," ujar Djamili dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/11/2020).

( )

Djamili pun minta agar manajemen DBS Bank bertanggungjawab atas kasus pembobolan rekening dan mengembalikan seluruh dana miliknya. "Saya pernah dipanggil pihak DBS Singapura juga. Tapi belum ada itikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan seluruh dana saya yang dibobol itu," akunya.

Adapun, pembobolan rekening milik Djamili Effendi terjadi selama periode November 2016 hingga Maret 2017 sebanyak sembilan kali transaksi pada tiga rekening perusahaan yakni Terfel Ventures Corp (“TERFEL”), Green Palm Capital Corp (“GPC”) dan Dali Agro Corp (“DALI”), ketiganya dimiliki oleh Djamili Effendi.

Djamili menyebut, transaksi yang terjadi pada rekening tersebut tanpa seijin dirinya selaku pihak yang mempunyai kewenangan authorisasi yang telah dijalankan oleh Bank DBS Singapura.

Simak juga video: Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)