Mau Terima PMN Rp20 Triliun, Dirut BPUI 'Gagal' Yakinkan Anggota Dewan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI akan menerima dana investasi dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun. PMN tersebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Meski begitu, anggota Komisi XI terlebih dulu mencecar Direktur Utama PBUI Robertus Bilitea usai menyampaikan materi presentasi secara detail ihwal alasan perseroan akan menerima PMN senilai Rp20 triliun dan sejumlah catatan ihwal skema pembentukan holding BUMN perasuransian dan penjaminan.
"Bapak dan Ibu Komisi XI DPR yang terhormat sebelum kami menyampaikan presentasi ini, ada dua hal yang akan kami sampaikan terlebih dahulu. Pertama, skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis," ujar Robertus saat memulai presentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (17/11/2020).
( )
Dalam presentasinya, dia mengutarakan skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.
Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara spesifik terkait institut-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"Karena kita menggunakan pendekatan perlindungan konsumen atau pemegang polisi, maka kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua institut. Institut pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga mereka (manajemen) tidak mampu melayani kewajibannya kepada nasabah mereka," sebutnya.
Sementara di sisi solvabilitas manajemen juga mengalami ekuitas yang cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going konsen. Karena itu, Kementerian BUMN dan PBUI menggunakan IFG sebagai langkah penyelamatan pemegang polis. "Nanti akan kami jelaskan," katanya.
( )
Namun, bahan presentasi bos BPUI tersebut justru ditolak oleh Komisi XI DPR. Bahkan, anggota dewan menyebut bahan yang disediakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PMN.
Meski begitu, anggota Komisi XI terlebih dulu mencecar Direktur Utama PBUI Robertus Bilitea usai menyampaikan materi presentasi secara detail ihwal alasan perseroan akan menerima PMN senilai Rp20 triliun dan sejumlah catatan ihwal skema pembentukan holding BUMN perasuransian dan penjaminan.
"Bapak dan Ibu Komisi XI DPR yang terhormat sebelum kami menyampaikan presentasi ini, ada dua hal yang akan kami sampaikan terlebih dahulu. Pertama, skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis," ujar Robertus saat memulai presentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (17/11/2020).
( )
Dalam presentasinya, dia mengutarakan skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.
Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara spesifik terkait institut-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"Karena kita menggunakan pendekatan perlindungan konsumen atau pemegang polisi, maka kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua institut. Institut pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga mereka (manajemen) tidak mampu melayani kewajibannya kepada nasabah mereka," sebutnya.
Sementara di sisi solvabilitas manajemen juga mengalami ekuitas yang cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going konsen. Karena itu, Kementerian BUMN dan PBUI menggunakan IFG sebagai langkah penyelamatan pemegang polis. "Nanti akan kami jelaskan," katanya.
( )
Namun, bahan presentasi bos BPUI tersebut justru ditolak oleh Komisi XI DPR. Bahkan, anggota dewan menyebut bahan yang disediakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PMN.