Mau Terima PMN Rp20 Triliun, Dirut BPUI 'Gagal' Yakinkan Anggota Dewan
Selasa, 17 November 2020 - 14:25 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI akan menerima dana investasi dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun. PMN tersebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Meski begitu, anggota Komisi XI terlebih dulu mencecar Direktur Utama PBUI Robertus Bilitea usai menyampaikan materi presentasi secara detail ihwal alasan perseroan akan menerima PMN senilai Rp20 triliun dan sejumlah catatan ihwal skema pembentukan holding BUMN perasuransian dan penjaminan.
"Bapak dan Ibu Komisi XI DPR yang terhormat sebelum kami menyampaikan presentasi ini, ada dua hal yang akan kami sampaikan terlebih dahulu. Pertama, skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis," ujar Robertus saat memulai presentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (17/11/2020).
(Baca juga: Suntikan Modal ke BUMN Lebih Luwes, Rp16,95 Triliun Disebar ke 6 Pelat Merah )
Dalam presentasinya, dia mengutarakan skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.
Meski begitu, anggota Komisi XI terlebih dulu mencecar Direktur Utama PBUI Robertus Bilitea usai menyampaikan materi presentasi secara detail ihwal alasan perseroan akan menerima PMN senilai Rp20 triliun dan sejumlah catatan ihwal skema pembentukan holding BUMN perasuransian dan penjaminan.
"Bapak dan Ibu Komisi XI DPR yang terhormat sebelum kami menyampaikan presentasi ini, ada dua hal yang akan kami sampaikan terlebih dahulu. Pertama, skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis," ujar Robertus saat memulai presentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (17/11/2020).
(Baca juga: Suntikan Modal ke BUMN Lebih Luwes, Rp16,95 Triliun Disebar ke 6 Pelat Merah )
Dalam presentasinya, dia mengutarakan skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.
Lihat Juga :