Mau Terima Bantuan Subsidi Upah dari Menteri Nadiem? Cek Syaratnya!

Selasa, 17 November 2020 - 16:15 WIB
loading...
Mau Terima Bantuan Subsidi Upah dari Menteri Nadiem? Cek Syaratnya!
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS atau honorer. BSU sebesar Rp 1,8 juta dari pemerintah ini akan diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.

Kendati demikian, untuk dapat menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain persyaratan, Kemendikbud juga menggunakan mekanisme yang simpel agar bantuan cepat diterima. ( Baca juga:Kemendikbud Perpanjang Penyempurnaan Data Penerima Bantuan APB )

"Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU? Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial (bansos) atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual peluncuran program BSU tenaga didik honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ungkap Nadiem.

Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Dengan sejumlah persyaratan itu, membuat Kemendikbud tidak sembarang memberikan bantuan. ( Baca juga:Tarif Tol Integrasi Jakarta-Cikampek Berlaku Pekan Depan, Cek Daftar Harganya! )

"Alasan kenapa kita tidak (sembarang) memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)