Penyerapan Produk Dalam Negeri Rendah, Ekonom Salahkan LKPP
Rabu, 18 November 2020 - 15:21 WIB
loading...
Para pelaku industri nasional mengeluhkan rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
A
A
A
JAKARTA – Para pelaku industri nasional mengeluhkan rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ekonom Indef, Enny Sri Hartarti menilai, rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN, karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) sebagai pelaksana tidak melakukan penyesuaian atau perubahan dalam peraturannya. Sebagai akibatnya, kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan produk industri dalam negeri melalui aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) menjadi tidak mencapai sasaran.
(Baca juga:Lelang Virtual di Tengah Pandemi, Solusi DJKN Percepat Laju Ekonomi)
“Persoalan terkait tidak efektifnya kebijakan TKDN yang sudah ada aturan-aturannya. Nah itu contoh kemandulan kebijakan. Seharusnya dengan kebijakan TKDN itu berarti kita bisa menerapkan Non Tarif Management atau NTM (Non Tarrif Measure) dan ini lumrah dilaksanakan berbagai negara di dunia untuk melindungi industri dalam negeri mereka,” kata Enny dalam rilisnya, Rabu (18/11/2020).
Enny sangat menyayangkan kebijakan TKDN tidak dijalankan di tingkat pelaksanaannya. Keberadaan aturan-aturan yang dibuat LKPP tidak membuat pengadaan barang dalam proyek pemerintah maupun BUMN menyerap produk lokal secara maksimal.
Ekonom Indef, Enny Sri Hartarti menilai, rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN, karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) sebagai pelaksana tidak melakukan penyesuaian atau perubahan dalam peraturannya. Sebagai akibatnya, kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan produk industri dalam negeri melalui aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) menjadi tidak mencapai sasaran.
(Baca juga:Lelang Virtual di Tengah Pandemi, Solusi DJKN Percepat Laju Ekonomi)
“Persoalan terkait tidak efektifnya kebijakan TKDN yang sudah ada aturan-aturannya. Nah itu contoh kemandulan kebijakan. Seharusnya dengan kebijakan TKDN itu berarti kita bisa menerapkan Non Tarif Management atau NTM (Non Tarrif Measure) dan ini lumrah dilaksanakan berbagai negara di dunia untuk melindungi industri dalam negeri mereka,” kata Enny dalam rilisnya, Rabu (18/11/2020).
Enny sangat menyayangkan kebijakan TKDN tidak dijalankan di tingkat pelaksanaannya. Keberadaan aturan-aturan yang dibuat LKPP tidak membuat pengadaan barang dalam proyek pemerintah maupun BUMN menyerap produk lokal secara maksimal.
Lihat Juga :