Pemerintah Perlu Beri Akses Pasar Khusus Produk Dalam Negeri

Kamis, 19 November 2020 - 10:31 WIB
loading...
Pemerintah Perlu Beri...
Pemerintah harus berpihak pada produk yang dihasilkan industri dalam negeri. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah harus berpihak pada produk yang dihasilkan industri dalam negeri . Caranya, dengan memberikan akses pasar khusus sehingga bisa memenangi lelang yang diadakan di lembaga-lembaga pemerintah.

“Beri kami pasar pemerintah dengan diskresi khusus. Jangan biarkan kami dihabisi produk impor dengan harga yang tidak rasional dan kualitas hanya berstempel SNI,” kata Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur di Jakarta kemarin. (Baca: Enam Jenis Bisikan Setan yang Merasuki Manusia)

Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), punya kekuatan. Namun, keduanya nyaris mandul karena para pelaksana birokrasi mulai dari eselon III hingga jenjang di atasnya tidak melaksanakan amanat Perpres Pengadaan Produk Nasional.

Sobur mencontohkan hal itu di industri mebel dan kerajinan. Jika pemerintah memberikan kesempatan pengadaan bangku dan peralatan sekolah dari industri mebel dan kerajinan nasional , diyakini pekerjaan ini bisa menghidupi jutaan pelaku usaha UMKM di Indonesia. Keputusan politik itu penting karena ada puluhan juta sekolah di seluruh Indonesia, dengan kluster industri berbasis budaya dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi di setiap provinsi di Indonesia.

Nyatanya tidak. Pengadaan kebutuhan sekolah di Indonesia hampir dipenuhi produk impor yang menguasai pasar mebel domestik. Kalau saja langkah sederhana ini dilakukan, berapa puluh juta atau mungkin ratusan juta stake and shareholder di Indonesia yang akan hidup. (Baca juga: Subsidi Gaji 2,4 Juta Guru Non-PNS Cair)

Senada dengan Sobur, Wakil Presiden PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia Heru Satoso menegaskan, hanya keputusan politik itu yang kini sangat diharapkan oleh para pelaku industri nasional. Tanpa kepastian pasar dari pemerintah akan sulit pelaku industri nasional yang memiliki kedalaman industri dan dibangun dengan investasi sedang dan besar bisa bertahan.

Ekonom Indef Enny Sri Hartarti menilai, rendahnya penyerapan produk dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) sebagai pelaksana tidak melakukan penyesuaian atau perubahan dalam peraturannya. Sebagai akibatnya, kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan produk industri dalam negeri melalui aturan TKDN menjadi tidak mencapai sasaran.

“Persoalan terkait tidak efektifnya kebijakan TKDN yang sudah ada aturan-aturannya. Nah, itu contoh kemandulan kebijakan. Seharusnya dengan kebijakan TKDN itu berarti kita bisa menerapkan non tariff management atau NTM (non tariff measure) dan ini lumrah dilaksanakan berbagai negara di dunia untuk melindungi industri dalam negeri mereka,” katanya. (Lihat videonya: Pemerintah Austria Kembali Putuskan untuk Lockdown Kedua)

Enny sangat menyayangkan kebijakan TKDN tidak dijalankan di tingkat pelaksanaannya. Keberadaan aturan-aturan yang dibuat LKPP tidak membuat pengadaan barang dalam proyek pemerintah maupun BUMN menyerap produk lokal secara maksimal.

Sebelumnya Kadin Indonesia menyoroti masalah rendahnya serapan produk lokal dalam lelang pengadaan barang oleh instansi pemerintah dan BUMN. Kondisi ini terjadi karena aturan yang dibuat LKPP sebagai pelaksana cenderung menguntungkan produk impor. Sebagai dampak, dana ratusan triliun dalam anggaran belanja pemerintah dan BUMN yang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri menjadi tidak efektif. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved