Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan
Kamis, 19 November 2020 - 20:01 WIB
loading...
Tiga dari kiri, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso foto bersamana narasumber usai acara seminar yang bertema Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020) di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Saat ini, pemerintah sedang menggodok 40 (empat puluh) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangkukepentingan agar RPP dan Rperpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat. Salah satunya hari ini, Kamis (19/11/2020), pemerintah mengadakan seminar yang bertema “Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan”.
Seminar ini diawali dengan keynote speech dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan laporan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Seminar yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta ini menampilkan narasumber Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, dan pengamat pajak Darussalam.
Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI). Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain. Jadi, Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah.
“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” tuturnya.
Maka itu, pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangkukepentingan agar RPP dan Rperpres tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha juga masyarakat. Salah satunya hari ini, Kamis (19/11/2020), pemerintah mengadakan seminar yang bertema “Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan”.
Seminar ini diawali dengan keynote speech dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan laporan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Seminar yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta ini menampilkan narasumber Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita, dan pengamat pajak Darussalam.
Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI). Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain. Jadi, Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah.
“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan,” tuturnya.
Lihat Juga :