OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya
Jum'at, 20 November 2020 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, sejalan dengan rencana pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 secara multiyears, yang tercermin dalam penetapan defisit APBN yang dapat melampaui 3% sampai dengan akhir tahun 2022.
(Baca Juga: Kredit Macet Bisa Meledak Jika Tak Ada Program Restrukturisasi)
"Dalam hal Covid-19 terus berlanjut dan POJK stimulus Covid-19 tidak diperpanjang maka terdapat potensi kenaikan NPL dan CKPN yang dapat berdampak pada modal dan solvabilitas bank," jelasnya.
(Baca Juga: Kredit Macet Bisa Meledak Jika Tak Ada Program Restrukturisasi)
"Dalam hal Covid-19 terus berlanjut dan POJK stimulus Covid-19 tidak diperpanjang maka terdapat potensi kenaikan NPL dan CKPN yang dapat berdampak pada modal dan solvabilitas bank," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :