OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya

Jum'at, 20 November 2020 - 15:48 WIB
loading...
OJK Perpanjang Program...
OJK memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Maret tahun 2022 mendatang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit selama setahun. Dengan perpanjangan itu, program tersebut baru akan berakhir pada Maret 2022 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk memperpanjang program tersebut lantaran melihat tren jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang belum menunjukkan adanya penurunan. Berdasarkan data per 10 November 2020, terdapat 444.000 kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

(Baca Juga: Dihantam Pandemi, Bos OJK Wimboh: Indonesia Masih Untung Kalau Kata Orang Jawa)

"Dalam hal vaksin telah tersedia, dampak Covid-19 kemungkinan juga masih belum dapat selesai segera, mengingat kemungkinan perlunya pentahapan untuk distribusi vaksin tersbut," kata Heru dalam diskusi daring, Jumat (20/11/2020).

Dia mengaku sebagai langkah antisipatif untuk membentuk debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, namun memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal. "Langkah ini juga bisa membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi kredit," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Pertumbuhan Kredit Februari...
Pertumbuhan Kredit Februari 2026 Sedikit Lambat ke 9,37%, Perbankan Salurkan Rp8.559 T
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Rekomendasi Microdrama...
Rekomendasi Microdrama V+Short Bertema Perselingkuhan, Konfliknya Bikin Emosi!
Art & Bali 2026 Hadirkan...
Art & Bali 2026 Hadirkan Seniman Dunia, Nuanu Tanam 1.000 Pohon
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved