Cukai Rokok Naik Jadi Ancaman, Buruh Pelinting: Kami Ingin Tenang Cari Nafkah
Jum'at, 20 November 2020 - 22:35 WIB
loading...
Buruh pelinting berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan terkait rencana kenaikan cukai rokok 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menegaskan kepada Pemerintah untuk mengambil keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, terkait rencana kenaikan cukai rokok 2021 . Keputusan yang tepat dari Pemerintah akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum RTMM Sudarto menjelaskan, produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting. Ironisnya, produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi termasuk agenda rutin tahunan kenaikan cukai yang membebani para buruh di industri hasil tembakau (IHT).
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum. Kami berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan,” jelas Sudarto pada diskusi virtual dengan tema “Perlindungan Tenaga Kerja SKT Di Tengah Resesi Ekonomi” di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
(Baca Juga: Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar )
Sudarto mengungkapkan, saat ini Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menaungi 244.021 anggota di mana hampir 61% (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.
Ketua Umum RTMM Sudarto menjelaskan, produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting. Ironisnya, produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi termasuk agenda rutin tahunan kenaikan cukai yang membebani para buruh di industri hasil tembakau (IHT).
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum. Kami berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan,” jelas Sudarto pada diskusi virtual dengan tema “Perlindungan Tenaga Kerja SKT Di Tengah Resesi Ekonomi” di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
(Baca Juga: Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar )
Sudarto mengungkapkan, saat ini Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menaungi 244.021 anggota di mana hampir 61% (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.
Lihat Juga :